Kamis, 11 November 2010
IAPI Demo Tuntut Pembentukan Konsil
JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang gedung DPR/MPR. Mereka menuntut dibentuknya Konsil Akuntan Publik Indoensia. Konsil tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap kepentingan publik pengguna jasa akuntan publik.
Jumat, 29 Oktober 2010
Bapepam Akan Awasi Akuntan Publik
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana membentuk suatu badan yang bertugas menginspeksi kinerja akuntan publik secara berkala. Rencana ini akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2012 mendatang.
Sebagai tahap persiapan, Bapepam-LK telah melaksanakan workshop akutansi dan audit untuk meingkatkan kompetensi pegawainya sejak November 2009 lalu. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan, pembentukan badan inspeksi akuntan publik ini merupakan kesepakatan negara G-20 untuk melaksanakan Financial Sector Assessment Programme (FSAP).
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan suatu negara secara komprensif. Sekedar informasi, beberapa negara maju telah memiliki badan pengawas akuntan publikdi pasar modal. Sebut saja Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) yang dibentuk pemerintah Amerika Serikat (AS). Australia juga telah mengoptimalkan fungsi unit chief of accountant di Australia Security Investment Comission (ASIC alias Bapepam-nya Australia).
»» READMORE...
Sebagai tahap persiapan, Bapepam-LK telah melaksanakan workshop akutansi dan audit untuk meingkatkan kompetensi pegawainya sejak November 2009 lalu. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan, pembentukan badan inspeksi akuntan publik ini merupakan kesepakatan negara G-20 untuk melaksanakan Financial Sector Assessment Programme (FSAP).
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan suatu negara secara komprensif. Sekedar informasi, beberapa negara maju telah memiliki badan pengawas akuntan publikdi pasar modal. Sebut saja Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) yang dibentuk pemerintah Amerika Serikat (AS). Australia juga telah mengoptimalkan fungsi unit chief of accountant di Australia Security Investment Comission (ASIC alias Bapepam-nya Australia).
Minggu, 24 Oktober 2010
Daftar Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik di Indonesia Tahun 2010
Bagi para Mahasiswa Akuntansi dan Para Peneliti Akuntansi mungkin sangat membutuhkan alamat Kantor Akuntan Publik sebagai pengiriman bahan kuisioner untuk penelitian, nah untuk mempermudah penelitian maka saya akan memberikan daftar alamat kantor akuntan publik terbaru yang di akui oleh Negara Indonesia dan memiliki izin usaha di Indonesia:
Silahkan di Klik dan Download pada nama propinsi yang di cari:
»» READMORE...
Silahkan di Klik dan Download pada nama propinsi yang di cari:
- Jakarta
- Bekasi
- Bogor
- Depok
- Tanggerang
- Balikpapan
- Banda Aceh
- Bandar Lampung
- Bandung
- Banjarmasin
- Batam
- Bengkulu
- Cirebon
- Denpasar
- Jambi
- Jayapura
- Jember
- Kendari
- Makassar
- Malang
- Manado
- Mataram
- Medan
- Padang
- Palangkaraya
- Palembang
- Palu
- Pangkal Pinang
- Pekanbaru
- Pontianak
- Purwokerto
- Semarang
- Surabaya
- Surakarta
- Tasikmalaya
- Yogyakarta
- Koperasi Jasa Audit
Senin, 11 Oktober 2010
Jenis Pendapat-pendapat Akuntan
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaannya meliputi:
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
- Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
- Data keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan atau tidak di review.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila:
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
- Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
- Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
- Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
»» READMORE...
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaannya meliputi:
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
- Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
- Data keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan atau tidak di review.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila:
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
- Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
- Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
- Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Minggu, 10 Oktober 2010
TEKNIK AUDIT BERBANTUAN KOMPUTER
Perkembangan zaman semakin hari semakin pesat, hal ini berpengaruh juga dengan dunia ekonomi. Karena semakin maju keadaan ekonomi sutu Negara menandakan bahwa Negara itu semakin berkembang. Oleh sebab itu berpengaruh pula di dalam dunia akuntansi khususnya Auditing karena Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) juga ditekankan perlunya pemahaman auditor dalam pemeriksaan sebuah sistem akuntansi berbasis komputer. Sehingga dunia audit sekarang mempunyai teknik Audit yang berbantuan Komputer ( TABK ) atau Computer Assisted Audit Technique Tools (CAATT) yaitu setiap penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam kegiatan audit. Penggunaan TABK atau CAATTs akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas auditor dalam melaksanakan audit dengan memanfaatkan segala kemampuan yang dimiliki oleh komputer. Untuk mengkombinasikan pemahaman mengenai pentingnya keahlian audit dengan pengetahuan sistem informasi berbasis komputer akan menghasilkan peningkatan yang sangat signifikan dalam proses audit sistem informasi. TABK/CAAT merupakan perangkat dan teknik yang digunakan untuk menguji (baik secara langsung maupun tidak langsung) logika internal dari suatu aplikasi komputer yang digunakan untuk mengolah data.
Ada beberapa pendekatan yang dapat dipilih oleh seorang auditor apabila menggunakan teknik audit berbantuan komputer, yaitu melakukan pengujian aplikasi atau melakukan pengujiansubstantif.
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan apabila auditor tersebut memilih melakukan pengujianaplikasiadalah:
1.TestData
Metode ini menggunakan data masukan yang telah dipersiapkan auditor dan menguji data tersebut dengan salinan (copy) dari perangkat lunak aplikasi auditan. Hasil pemrosesan data tersebut akan dibandingkan dengan ekspektasi auditor. Jika ada hasil yang tidak sesuai, mungkin ini suatu indikasi penyimpangan logika atau mekanisme pengendalian.
2.IntegratedTestFacility(ITF)
Adalah suatu pendekatan teknik terotomatisasi yang memungkinkan auditor menguji alur logika dan kendali suatu aplikasi pada saat operasi normal berlangsung.
3.ParallelSimulation(PS)
Pendekatan ini mengharuskan auditor untuk membuat suatu program yang menyimulasikan fungsi utama tertentu dari aplikasi yang sedang diuji.
Sedangkan untuk melakukan pengujian substantif (misalnya detail transaksi atau saldo perkiraan),makaauditordapatmemilihteknik:
1.EmbaddedAuditModule(EAM)
Merupakan suatu teknik dimana satu atau lebih modul program tertentu dilekatkan di suatu aplikasi untuk mencatat secara tersendiri serangkaian transaksi yang telah ditentukan ke dalamfileyangakandibacaolehauditor
2.GeneralizedAuditSoftware(GAS)
Adalah pendekatan yang menggunakan suatu perangkat lunak tertentu yang dimanfaatkan untuk menyeleksi, mengakses, mengorganisasikan data untuk kepentingan pengujian substantif. Pendekatan ini memungkinkan auditor untuk mengakses dan mengambil berbagai file data ke dalam computer untuk kemudian melakukan berbagai pengujian yang diperlukan. Pendekatan ini merupakan teknik yang paling populer karena relatif lebih mudah karena tidak diperlukan kemampuan teknik komputasi yang cukup mendalam.
Apabila dilihat dari sisi proses pengujian logika internal suatu aplikasi, maka teknik test data, ITF, PS dan EAM merupakan teknik-teknik pengujian logika internal aplikasi secara langsung sedangkan teknik GAS merupakan suatu teknik pengujian tidak langsung. GAS disebut dengan teknik pengujian tidak langsung karena lebih cenderung untuk mengambil output dari aplikasi untuk kemudian diolah kembali untuk diuji apakah output itu sesuai dengan kriteria pengujian yang ditentukan.
Ada beberapa Keuntungan menggunakan TABK antara lain adalah:
· increased or wider scope of investigations, which cannot be done manually; Untuk database yang berisikan ribuan transaksi, yang tidak mungkin dilakukan dengan cara manual, maka TABK sangat membantu untuk memfokuskan audit.
· increased coverage (covering 100% of the transactions for a year or more); TABK mampu memeriksa 100% seluruh transaksi dalam sebuah database.
· better information, such as extra analysis or profiling of data; TABK mampu memberikan informasi untuk analisis data dan melihat profil data.
· saving time; Waktu untuk proses audit lebih cepat dengan bantuakn TABK ini.
Selain mempunyai beberapa keuntungan TABK mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
· dibutuhkan waktu yang lama untuk mempelajari teknik ini.
· Di perlukan biaya yang besar untuk pelatihan para staf untuk menggunakan software tersebut, karena untuk menjadi mahir, software-software ini menuntut pengembangan dan pemeliharaan keahlian secara kontinyu.
Sumber:Copyright2006LembagaPengembanganUniversitasGunadarma, http://www.djamrud.com/training/acl/, http://mahyuni-bjm.blogspot.com/2007_11_01_archive.html, http://theakuntan.com/teknologi/teknik-audit-berbantuan-komputer-tabk/,http://theakuntan.com/auditing/teknik-audit-berbantuan-komputer-tabk/
»» READMORE...
Ada beberapa pendekatan yang dapat dipilih oleh seorang auditor apabila menggunakan teknik audit berbantuan komputer, yaitu melakukan pengujian aplikasi atau melakukan pengujiansubstantif.
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan apabila auditor tersebut memilih melakukan pengujianaplikasiadalah:
1.TestData
Metode ini menggunakan data masukan yang telah dipersiapkan auditor dan menguji data tersebut dengan salinan (copy) dari perangkat lunak aplikasi auditan. Hasil pemrosesan data tersebut akan dibandingkan dengan ekspektasi auditor. Jika ada hasil yang tidak sesuai, mungkin ini suatu indikasi penyimpangan logika atau mekanisme pengendalian.
2.IntegratedTestFacility(ITF)
Adalah suatu pendekatan teknik terotomatisasi yang memungkinkan auditor menguji alur logika dan kendali suatu aplikasi pada saat operasi normal berlangsung.
3.ParallelSimulation(PS)
Pendekatan ini mengharuskan auditor untuk membuat suatu program yang menyimulasikan fungsi utama tertentu dari aplikasi yang sedang diuji.
Sedangkan untuk melakukan pengujian substantif (misalnya detail transaksi atau saldo perkiraan),makaauditordapatmemilihteknik:
1.EmbaddedAuditModule(EAM)
Merupakan suatu teknik dimana satu atau lebih modul program tertentu dilekatkan di suatu aplikasi untuk mencatat secara tersendiri serangkaian transaksi yang telah ditentukan ke dalamfileyangakandibacaolehauditor
2.GeneralizedAuditSoftware(GAS)
Adalah pendekatan yang menggunakan suatu perangkat lunak tertentu yang dimanfaatkan untuk menyeleksi, mengakses, mengorganisasikan data untuk kepentingan pengujian substantif. Pendekatan ini memungkinkan auditor untuk mengakses dan mengambil berbagai file data ke dalam computer untuk kemudian melakukan berbagai pengujian yang diperlukan. Pendekatan ini merupakan teknik yang paling populer karena relatif lebih mudah karena tidak diperlukan kemampuan teknik komputasi yang cukup mendalam.
Apabila dilihat dari sisi proses pengujian logika internal suatu aplikasi, maka teknik test data, ITF, PS dan EAM merupakan teknik-teknik pengujian logika internal aplikasi secara langsung sedangkan teknik GAS merupakan suatu teknik pengujian tidak langsung. GAS disebut dengan teknik pengujian tidak langsung karena lebih cenderung untuk mengambil output dari aplikasi untuk kemudian diolah kembali untuk diuji apakah output itu sesuai dengan kriteria pengujian yang ditentukan.
Ada beberapa Keuntungan menggunakan TABK antara lain adalah:
· increased or wider scope of investigations, which cannot be done manually; Untuk database yang berisikan ribuan transaksi, yang tidak mungkin dilakukan dengan cara manual, maka TABK sangat membantu untuk memfokuskan audit.
· increased coverage (covering 100% of the transactions for a year or more); TABK mampu memeriksa 100% seluruh transaksi dalam sebuah database.
· better information, such as extra analysis or profiling of data; TABK mampu memberikan informasi untuk analisis data dan melihat profil data.
· saving time; Waktu untuk proses audit lebih cepat dengan bantuakn TABK ini.
Selain mempunyai beberapa keuntungan TABK mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
· dibutuhkan waktu yang lama untuk mempelajari teknik ini.
· Di perlukan biaya yang besar untuk pelatihan para staf untuk menggunakan software tersebut, karena untuk menjadi mahir, software-software ini menuntut pengembangan dan pemeliharaan keahlian secara kontinyu.
Sumber:Copyright2006LembagaPengembanganUniversitasGunadarma, http://www.djamrud.com/training/acl/, http://mahyuni-bjm.blogspot.com/2007_11_01_archive.html, http://theakuntan.com/teknologi/teknik-audit-berbantuan-komputer-tabk/,http://theakuntan.com/auditing/teknik-audit-berbantuan-komputer-tabk/
Jumat, 08 Oktober 2010
BPK Melunak Soal Audit Penerimaan Pajak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di bawah kepemimpinan Hadi Poernomo mengisyaratkan tidak akan lagi mempersoalkan keterbatasan akses informasi bagi BPK dalam mengaudit penerimaan pajak. Ketua BPK yang juga mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, menegaskan audit penerimaan pajak akan dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. "Di dalam UU [perpajakan] sudah diatur. Kami akan tunduk pada UU. Kalau tidak kan namanya kami melawan UU," katanya Rabu malam.
Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atas Pasal 34 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang diajukan oleh BPK sudah jelas sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan terkait pembatasan audit pajak tersebut.
"MK juga sudah memutuskan tidak boleh. Jadi saya harus bagaimana lagi?"
Sikap ini berbeda dengan Anwar Nasution, maman Ketua BPK, yang menegaskan perlunya keterbukaan akses yang luas bagi BPK dalam mengaudit penerimaan pajak.
Namun, Hadi mengaku tetap akan mengomunikasikan persoalan keterbatasan akses audit penerimaan pajak tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"UU statusnya lebih tinggi dari nota kesepahaman [MoU], sehingga perlu adanya usaha anggota dewan untuk mengamendemen UU pajak," tuturnya.
Masalah keterbatasan akses audit pajak tersebut, merupakan salah satu persoalan yang disoroti oleh BPK Belanda atau Algemene Reken-kamer (ARK) dalam peer review-nya terhadap BPK RI.
Hasil laporan peer review menilai pembatasan akses informasi mengenai penerimaan pajak kepada BPK dinilai bertentangan dengan peraturan dan praktik internasional.
Pembatasan itu juga tidak sesuai dengan deklarasi lima 1NTOSA11997 yang ditegaskan dalam deklarasi meksiko 2007. INTOSAI (International Organization of State Audit Institutions/ Organisasi BPK sedunia) menyatakan dalam prinsip keempat bahwa akses tanpa batas atas informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab secara semestinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama ini, berdasarkan Pasal 34 UU KUP, BPK dilarang mengaudit data wajib pajak tanpa seizin dari Menkeu. Akibat ketentuan ini, laporan keuangan pemerintah pusat selalu mendapatkan opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) dari BPK.
Polemik antara BPK dan Depkeu ini sempat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPK sempat mengajukan judicial review atas pasal tersebut karena dinilai merugikan terhadap kewenangan konstitusional BPK. Namun, pada akhirnya MK menolak uji materi yang diajukan BPK tersebut.
Sumber : Bisnis Indonesia
»» READMORE...
Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atas Pasal 34 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang diajukan oleh BPK sudah jelas sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan terkait pembatasan audit pajak tersebut.
"MK juga sudah memutuskan tidak boleh. Jadi saya harus bagaimana lagi?"
Sikap ini berbeda dengan Anwar Nasution, maman Ketua BPK, yang menegaskan perlunya keterbukaan akses yang luas bagi BPK dalam mengaudit penerimaan pajak.
Namun, Hadi mengaku tetap akan mengomunikasikan persoalan keterbatasan akses audit penerimaan pajak tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"UU statusnya lebih tinggi dari nota kesepahaman [MoU], sehingga perlu adanya usaha anggota dewan untuk mengamendemen UU pajak," tuturnya.
Masalah keterbatasan akses audit pajak tersebut, merupakan salah satu persoalan yang disoroti oleh BPK Belanda atau Algemene Reken-kamer (ARK) dalam peer review-nya terhadap BPK RI.
Hasil laporan peer review menilai pembatasan akses informasi mengenai penerimaan pajak kepada BPK dinilai bertentangan dengan peraturan dan praktik internasional.
Pembatasan itu juga tidak sesuai dengan deklarasi lima 1NTOSA11997 yang ditegaskan dalam deklarasi meksiko 2007. INTOSAI (International Organization of State Audit Institutions/ Organisasi BPK sedunia) menyatakan dalam prinsip keempat bahwa akses tanpa batas atas informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab secara semestinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama ini, berdasarkan Pasal 34 UU KUP, BPK dilarang mengaudit data wajib pajak tanpa seizin dari Menkeu. Akibat ketentuan ini, laporan keuangan pemerintah pusat selalu mendapatkan opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) dari BPK.
Polemik antara BPK dan Depkeu ini sempat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPK sempat mengajukan judicial review atas pasal tersebut karena dinilai merugikan terhadap kewenangan konstitusional BPK. Namun, pada akhirnya MK menolak uji materi yang diajukan BPK tersebut.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kamis, 30 September 2010
Profesi Akuntan Publik Sering Dipalsukan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mensinyalir saat ini marak terjadinya pemalsuan terhadap profesi
akuntan publik.
Pemalsuan ini dilakukan dengan modus mencatut nama akuntan publik asli dengan menerbitkan laporan palsu, maupun dengan memalsukan yang seolah-olah adalah akuntan publik. “Praktik pemalsuan ini digunakan untuk memenuhi persyaratan tender pengadaan barang dan jasa maupun untuk persyaratan pengajuan kredit di perbankan,” tegas Sekretaris Umum IAPI, Tarko Sunaryo dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Senin (23/8).
Pihak IAPI telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pemalsuan tersebut
dengan membuat pengumuman di koran, mengirimkan surat kepada pengguna jasa, dan
melaporkan ke Polisi. Namun demikian sampai dengan saat ini praktik pemalsuan masih sering terjadi.
Untuk itu, IAPI sangat setuju terhadap pengaturan dalam Pasal 65 RUU yang
mengenakan sanksi terhadap pemalsu profesi akuntan publik. Pasalnya, pengaturan
pemalsuan dalam KUHP belum cukup untuk mengantisipasi pemalsuan yang terjadi.
Pengaturan yang ketat tentang pemalsuan profesi akuntan publik tidak hanya akan
berdampak positif bagi profesi akuntan publik, namun juga akan memberikan dampak
berupa perlindungan terhadap kepentingan publik, adanya kepastian hukum, mengurangi country risk dan menyehatkan perekonomian.
Selain mengkritisi RUU Akuntan Publik, IAPI juga mengajukan beberapa usulan, yakni agar dibentuk suatu lembaga independen yang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder profesi, yakni Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI) yang bertugas dan menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan akuntan publik.
Anggota KAPI terdiri atas unsur pemerintah, akuntan publik, akademisi, dan pengguna jasa serta didanai oleh profesi dan pemerintah. IAPI juga mengusulkan agar RUU ini hendaknya memberikan kerangka dasar (blue print) pengembangan profesi akuntan publik di masa depan untuk mewujudkan akuntan publik Indonesia yang mempunyai kualitas Internasional sehingga siap bersaing di tingkat global.
“Data menunjukkan bahwa jumlah Akuntan Publik di Indonesia saat ini hanya sebanyak 920 orang yang bergabung di 501 Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64% telah berusia di atas 51 tahun dan 11% berusia kurang dari 40 tahun,” ungkap Tarkosunaryo.
Selain itu dari jumlah tersebut, sebanyak 55% berdomisili di Wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik di Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa relatif sedikit. Singapore dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sekitar 15.000 orang, Philipina dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 15.000 orang, Thailand dengan jumlah penduduk 66 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia dengan jumlah penduduk 25 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 2.500 orang, Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang. “Data tersebut menunjukkan bahwa rasio jumlah Akuntan Publik di Indonesia dibandingkan dengan jumlah penduduk sangat kecil apabila dibandingkan dengan rasio di Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” papar Tarkosunaryo. [cms]
»» READMORE...
akuntan publik.
Pemalsuan ini dilakukan dengan modus mencatut nama akuntan publik asli dengan menerbitkan laporan palsu, maupun dengan memalsukan yang seolah-olah adalah akuntan publik. “Praktik pemalsuan ini digunakan untuk memenuhi persyaratan tender pengadaan barang dan jasa maupun untuk persyaratan pengajuan kredit di perbankan,” tegas Sekretaris Umum IAPI, Tarko Sunaryo dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Senin (23/8).
Pihak IAPI telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pemalsuan tersebut
dengan membuat pengumuman di koran, mengirimkan surat kepada pengguna jasa, dan
melaporkan ke Polisi. Namun demikian sampai dengan saat ini praktik pemalsuan masih sering terjadi.
Untuk itu, IAPI sangat setuju terhadap pengaturan dalam Pasal 65 RUU yang
mengenakan sanksi terhadap pemalsu profesi akuntan publik. Pasalnya, pengaturan
pemalsuan dalam KUHP belum cukup untuk mengantisipasi pemalsuan yang terjadi.
Pengaturan yang ketat tentang pemalsuan profesi akuntan publik tidak hanya akan
berdampak positif bagi profesi akuntan publik, namun juga akan memberikan dampak
berupa perlindungan terhadap kepentingan publik, adanya kepastian hukum, mengurangi country risk dan menyehatkan perekonomian.
Selain mengkritisi RUU Akuntan Publik, IAPI juga mengajukan beberapa usulan, yakni agar dibentuk suatu lembaga independen yang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder profesi, yakni Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI) yang bertugas dan menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan akuntan publik.
Anggota KAPI terdiri atas unsur pemerintah, akuntan publik, akademisi, dan pengguna jasa serta didanai oleh profesi dan pemerintah. IAPI juga mengusulkan agar RUU ini hendaknya memberikan kerangka dasar (blue print) pengembangan profesi akuntan publik di masa depan untuk mewujudkan akuntan publik Indonesia yang mempunyai kualitas Internasional sehingga siap bersaing di tingkat global.
“Data menunjukkan bahwa jumlah Akuntan Publik di Indonesia saat ini hanya sebanyak 920 orang yang bergabung di 501 Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64% telah berusia di atas 51 tahun dan 11% berusia kurang dari 40 tahun,” ungkap Tarkosunaryo.
Selain itu dari jumlah tersebut, sebanyak 55% berdomisili di Wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik di Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa relatif sedikit. Singapore dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sekitar 15.000 orang, Philipina dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 15.000 orang, Thailand dengan jumlah penduduk 66 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia dengan jumlah penduduk 25 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 2.500 orang, Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang. “Data tersebut menunjukkan bahwa rasio jumlah Akuntan Publik di Indonesia dibandingkan dengan jumlah penduduk sangat kecil apabila dibandingkan dengan rasio di Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” papar Tarkosunaryo. [cms]
Pasar Bagi Akuntan Publik Sangat Besar
[Unpad.ac.id, 16/03] Kebutuhan terhadap tenaga akuntan publik saat ini semakin besar. Sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, akuntan publik berpotensi menjadi profesi yang potensial dan bergengsi. Kenyataan ini seharusnya menjadi peluang bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi untuk mengembangkan diri sebagai tenaga akuntan publik.
Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M.Si., Ak (Foto: Tedi Unpad)
Guru Besar FE Unpad, Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M.Si., Ak. mengatakan, undang-undang tentang otonomi daerah misalnya, memerlukan laporan keuangan yang harus diaudit langsung oleh akuntan publik. “Dalam waktu dekat Badan Pengawas Keuangan atau BPK akan menyerahkan laporan keuangan 33 propinsi dan lebih dari 580 kabupaten/kota ke akuntan publik dan kantor akuntan publik,” jelas Prof. Ilya saat menjadi keynote speaker dalam “National Accounting Week” di Ruang Serba Guna (RSG) Lantai 4, Gedung Rektorat Baru, Jl. Dipati Ukur 35 Bandung.
Undang-undang Pemilu, lanjut Prof. Ilya, juga mewajibkan adanya laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Setidaknya ada sekitar 38 partai politik (parpol) nasional dan enam parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam yang memerlukan jasa akuntan publik. Prof. Ilya juga menyinggung Undang-Undang No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang melibatkan 87 perguruan tinggi negeri dan 2.700 perguruan tinggi swasta yang wajib diaudit akuntan publik.
“Begitu besarnya pasar bagi akuntan publik, sehingga tidak alasan bagi mahasiswa jurusan akuntansi untuk tidak mau menjadi akuntan publik. Apalagi sejak Indonesia bergabung bersama negara-negara G-20. Butir yang disepakati Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu di antaranya peningkatan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan, serta memperhatikan profesi akuntan,” tutur Prof. Ilya.
Besarnya pasar bagi akuntan publik, menurut Staf Ahli BPK RI ini tidak diimbangi dengan jumlah akuntan publik yang memadai. Dijelaskan, hanya ada 880 akuntan publik di Indonesia yang dinaungi 502 kantor akuntan publik. “Itupun belum dikurangi dengan 59 akuntan publik yang sedang cuti, termasuk saya, dan 17 kantor akuntan publik yang sedang bermasalah. Sisanya hanya 821 akuntan publik yang aktif dan 485 kantor akuntan publik,” ujar Prof. Ilya.
Padahal, kata Prof. Ilya, banyak hal dapat diperoleh dengan menjadi akuntan publik. Ini berbeda dengan hanya menjadi akuntan di satu perusahaan. Menurutnya, apabila seorang akuntan bekerja untuk perusahaan minyak, maka ia hanya mengerti tentang sistem akuntansi di bidang minyak dan gas. “Menjadi akuntan publik dituntut tahu banyak hal. Untuk itu memang diperlukan seseorang yang punya ambisi untuk berkembang, menyenangi tantangan, haus akan ilmu dan pengetahuan, dan ingin menjadi yang istimewa di tengah-tengah masyarakat,” tutur Prof. Ilya.
Prof. Ilya yang masih aktif sebagai dosen FE Unpad ini menyebut, menjadi akuntan publik berarti memiliki jiwa entrepreneurship yang kuat, sehingga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain. Akuntan publik juga dinilai mampu menjalin networking dengan lebih baik dibanding profesi akuntan biasa. “Menjadi akuntan publik berarti memilih profesi yang bergensi,” ujar Prof. Ilya mengakhiri paparannya. (eh)*
Sumber Laporan oleh: Ratih Anbarini
»» READMORE...
Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M.Si., Ak (Foto: Tedi Unpad)
Guru Besar FE Unpad, Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M.Si., Ak. mengatakan, undang-undang tentang otonomi daerah misalnya, memerlukan laporan keuangan yang harus diaudit langsung oleh akuntan publik. “Dalam waktu dekat Badan Pengawas Keuangan atau BPK akan menyerahkan laporan keuangan 33 propinsi dan lebih dari 580 kabupaten/kota ke akuntan publik dan kantor akuntan publik,” jelas Prof. Ilya saat menjadi keynote speaker dalam “National Accounting Week” di Ruang Serba Guna (RSG) Lantai 4, Gedung Rektorat Baru, Jl. Dipati Ukur 35 Bandung.
Undang-undang Pemilu, lanjut Prof. Ilya, juga mewajibkan adanya laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Setidaknya ada sekitar 38 partai politik (parpol) nasional dan enam parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam yang memerlukan jasa akuntan publik. Prof. Ilya juga menyinggung Undang-Undang No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang melibatkan 87 perguruan tinggi negeri dan 2.700 perguruan tinggi swasta yang wajib diaudit akuntan publik.
“Begitu besarnya pasar bagi akuntan publik, sehingga tidak alasan bagi mahasiswa jurusan akuntansi untuk tidak mau menjadi akuntan publik. Apalagi sejak Indonesia bergabung bersama negara-negara G-20. Butir yang disepakati Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu di antaranya peningkatan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan, serta memperhatikan profesi akuntan,” tutur Prof. Ilya.
Besarnya pasar bagi akuntan publik, menurut Staf Ahli BPK RI ini tidak diimbangi dengan jumlah akuntan publik yang memadai. Dijelaskan, hanya ada 880 akuntan publik di Indonesia yang dinaungi 502 kantor akuntan publik. “Itupun belum dikurangi dengan 59 akuntan publik yang sedang cuti, termasuk saya, dan 17 kantor akuntan publik yang sedang bermasalah. Sisanya hanya 821 akuntan publik yang aktif dan 485 kantor akuntan publik,” ujar Prof. Ilya.
Padahal, kata Prof. Ilya, banyak hal dapat diperoleh dengan menjadi akuntan publik. Ini berbeda dengan hanya menjadi akuntan di satu perusahaan. Menurutnya, apabila seorang akuntan bekerja untuk perusahaan minyak, maka ia hanya mengerti tentang sistem akuntansi di bidang minyak dan gas. “Menjadi akuntan publik dituntut tahu banyak hal. Untuk itu memang diperlukan seseorang yang punya ambisi untuk berkembang, menyenangi tantangan, haus akan ilmu dan pengetahuan, dan ingin menjadi yang istimewa di tengah-tengah masyarakat,” tutur Prof. Ilya.
Prof. Ilya yang masih aktif sebagai dosen FE Unpad ini menyebut, menjadi akuntan publik berarti memiliki jiwa entrepreneurship yang kuat, sehingga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain. Akuntan publik juga dinilai mampu menjalin networking dengan lebih baik dibanding profesi akuntan biasa. “Menjadi akuntan publik berarti memilih profesi yang bergensi,” ujar Prof. Ilya mengakhiri paparannya. (eh)*
Sumber Laporan oleh: Ratih Anbarini
Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan Akuntan Publik dan Jasa Penilai
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai adalah suatu unit dibawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, yang melaksanakan tugas selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pembinaan dan pengawasan jasa akuntan dan penilai, memiliki landasan hukum sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas-tugasnya yaitu:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tanggal 6 Februari 1996 tentang Jasa Penilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.01/2006 tanggal 6 November 2006.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.01/2006 Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Dan Atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006 Tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai, Dan Direktorat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai Dalam Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Jasa Akuntan Publik Dan Penilai.
TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
I. Tugas Pokok:
1. Tugas Pokok Pusat:
Bertugas untuk menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Peraturan Perundng-undangan yang berlaku." &_
2. Tugas Pokok Bagian/Bidang:
Tugas Pokok Bagian Umum:
Bagian Umum mempunyai tugas pokok untuk memberikan dukungan administrasi kepada semua unsure di lingkungan pusat.
Tugas Pokok Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik:
Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis persyaratan perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan kantor akuntan publik, perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan serta penyajian informasi akuntan publik.
Tugas Pokok Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik:
Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis persyaratan perizinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan usaha jasa penilai, perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai sert penyajian informasi penilai public.
Tugas Pokok Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik:
Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan atas usaha akuntan publik.
Tugas Pokok Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik:
Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan atas usaha penilai publik.
Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional:
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok untuk melakukan kegiatan sesuai dengan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. Fungsi pelaksanaan tugas:
1. Fungsi Pusat :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;
Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;
Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.
2. Fungsi Bagian/Bidang :
Fungsi Bagian Umum :
Koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja;
Pelaksanaan urusan penatausahaan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;
Pelaksanaan urusan kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional;
Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keuangan;
Pelaksanaan urusan tata usaha, tata laksana, dokumentasi, dan kearsipan;
Koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
Evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Fungsi Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik :
Pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan register akuntan, penyajian informasi register akuntan dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kantor akuntan publik;
Pengembangan dan pemantauan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik, pendidikan dan pelatihan akuntan dan akuntan publik, ujian profesi akuntan serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan;
Pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan kantor akuntan publik, serta penyajian informasi akuntan publik.
Fungsi Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik :
Pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perizinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas laporan penilaian dan laporan hasil pemeriksaan usaha jasa penilai;
Pengembangan dan pemantauan, standar penilaian, pendidikan dan pelatihan penilai, ujian profesi penilai, serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai.
Pengumpulan, pengolahan dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan usaha jasa penilai serta penyajian informasi penilai publik.
Fungsi Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik :
Penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
Penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Fungsi Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik :
Penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
Penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
»» READMORE...
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pembinaan dan pengawasan jasa akuntan dan penilai, memiliki landasan hukum sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas-tugasnya yaitu:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tanggal 6 Februari 1996 tentang Jasa Penilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.01/2006 tanggal 6 November 2006.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.01/2006 Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Dan Atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006 Tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai, Dan Direktorat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai Dalam Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Jasa Akuntan Publik Dan Penilai.
TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
I. Tugas Pokok:
1. Tugas Pokok Pusat:
Bertugas untuk menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Peraturan Perundng-undangan yang berlaku." &_
2. Tugas Pokok Bagian/Bidang:
Tugas Pokok Bagian Umum:
Bagian Umum mempunyai tugas pokok untuk memberikan dukungan administrasi kepada semua unsure di lingkungan pusat.
Tugas Pokok Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik:
Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis persyaratan perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan kantor akuntan publik, perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan serta penyajian informasi akuntan publik.
Tugas Pokok Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik:
Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis persyaratan perizinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan usaha jasa penilai, perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai sert penyajian informasi penilai public.
Tugas Pokok Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik:
Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan atas usaha akuntan publik.
Tugas Pokok Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik:
Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan atas usaha penilai publik.
Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional:
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok untuk melakukan kegiatan sesuai dengan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. Fungsi pelaksanaan tugas:
1. Fungsi Pusat :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;
Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;
Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.
2. Fungsi Bagian/Bidang :
Fungsi Bagian Umum :
Koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja;
Pelaksanaan urusan penatausahaan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;
Pelaksanaan urusan kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional;
Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keuangan;
Pelaksanaan urusan tata usaha, tata laksana, dokumentasi, dan kearsipan;
Koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
Evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Fungsi Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik :
Pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan register akuntan, penyajian informasi register akuntan dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kantor akuntan publik;
Pengembangan dan pemantauan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik, pendidikan dan pelatihan akuntan dan akuntan publik, ujian profesi akuntan serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan;
Pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan kantor akuntan publik, serta penyajian informasi akuntan publik.
Fungsi Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik :
Pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perizinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas laporan penilaian dan laporan hasil pemeriksaan usaha jasa penilai;
Pengembangan dan pemantauan, standar penilaian, pendidikan dan pelatihan penilai, ujian profesi penilai, serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai.
Pengumpulan, pengolahan dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan usaha jasa penilai serta penyajian informasi penilai publik.
Fungsi Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik :
Penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
Penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Fungsi Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik :
Penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
Penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Prosedur Pendaftaran Register Akuntan Publik
Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan baru)
Mengisi Formulir Register Akuntan
Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
Foto Copy KTP (1 lembar);
Untuk Lulusan PTS sebelum tanggal 1 September 2004: Fotokopi UNA dasar dan UNA profesi (1 lembar); atau Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar);
Untuk Lulusan PTN/PTS terhitung mulai tanggal 1 September 2004: Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar)
Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat
Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan Lama)
Prosedur Permintaan Pembuatan Piagam Register Akuntan (Untuk lulusan lama yang telah memiliki Nomor Register)
Mengisi Formulir Register Akuntan
Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
Foto Copy KTP (1 lembar);
Surat Keterangan Register yang asli.
Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat
Apabila Pengurusan Register diwakilkan oleh orang lain, maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa Pengurusan Register Akuntan dengan meterai Rp 6.000,- dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
»» READMORE...
Mengisi Formulir Register Akuntan
Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
Foto Copy KTP (1 lembar);
Untuk Lulusan PTS sebelum tanggal 1 September 2004: Fotokopi UNA dasar dan UNA profesi (1 lembar); atau Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar);
Untuk Lulusan PTN/PTS terhitung mulai tanggal 1 September 2004: Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar)
Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat
Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan Lama)
Prosedur Permintaan Pembuatan Piagam Register Akuntan (Untuk lulusan lama yang telah memiliki Nomor Register)
Mengisi Formulir Register Akuntan
Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
Foto Copy KTP (1 lembar);
Surat Keterangan Register yang asli.
Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat
Apabila Pengurusan Register diwakilkan oleh orang lain, maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa Pengurusan Register Akuntan dengan meterai Rp 6.000,- dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
Permohonan Izin Akuntan Publik
Akuntan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI;
dalam hal tanggal kelulusan USAP sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melewati masa 2 (dua) tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP;
berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran I sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Persyaratan Permohonan Izin Kantor Akuntan Publik (KAP)
Untuk mendapatkan izin usaha KAP, Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
copy surat izin Akuntan Publik Pemimpin KAP bagi KAP berbentuk perseorangan atau Pemimpin Rekan dan Rekan KAP yang Akuntan Publik bagi KAP berbentuk persekutuan;
daftar nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendahrendahnya berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;
rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu;
tanda bukti domisili Pemimpin KAP bagi KAP berbentuk perseorangan atau Pemimpin Rekan dan Rekan KAP bagi KAP berbentuk persekutuan.
tanda bukti keanggotan IAPI yang masih berlaku untuk seluruh Akuntan Publik
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan yang sekurang-kurangnya memuat :
pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
alamat para sekutu;
bentuk persekutuan (persekutuan perdata atau firma);
nama dan domisili KAP;
hak dan kewajiban para pihak/sekutu;
sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan bagi KAP berbentuk persekutuan;
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
Persyaratan Permohonan Izin Pembukaan Cabang KAP
Untuk mendapatkan izin Pembukaan Cabang KAP, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan yang Akuntan Publik menjadi Pemimpin Cabang;
copy izin Akuntan Publik yang akan menjadi Pemimpin Cabang;
NPWP cabang KAP;
tanda bukti domisili Pemimpin Cabang yang sesuai dengan domisili cabang KAP yang bersangkutan;
daftar nama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Pembukaan Izin Cabang KAP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VII sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
Persyaratan Permohonan Pencantuman Nama KAPA/OAA
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencantuman nama KAPA/OAA diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
profil KAPA atau OAA yang menyatakan bahwa keanggotaan OAA lebih dari 20 KAPA;
Surat yang menyatakan bahwa KAPA/OAA tidak bekerja sama dengan KAP lain di Indonesia
copy perjanjian Kerja sama yang disahkan notaris dan sekurang-kurangnya memuat :
para pihak-pihak yang melakukan perjanjian;
sifat kerja sama yang berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu dan ruang lingkup kerja sama sekurang-kurangnya mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan;
hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama;
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
kewajiban review mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA Bersama-sama dengan Nama KAP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran X sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
»» READMORE...
memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI;
dalam hal tanggal kelulusan USAP sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melewati masa 2 (dua) tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP;
berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran I sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Persyaratan Permohonan Izin Kantor Akuntan Publik (KAP)
Untuk mendapatkan izin usaha KAP, Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
copy surat izin Akuntan Publik Pemimpin KAP bagi KAP berbentuk perseorangan atau Pemimpin Rekan dan Rekan KAP yang Akuntan Publik bagi KAP berbentuk persekutuan;
daftar nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendahrendahnya berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;
rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu;
tanda bukti domisili Pemimpin KAP bagi KAP berbentuk perseorangan atau Pemimpin Rekan dan Rekan KAP bagi KAP berbentuk persekutuan.
tanda bukti keanggotan IAPI yang masih berlaku untuk seluruh Akuntan Publik
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan yang sekurang-kurangnya memuat :
pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
alamat para sekutu;
bentuk persekutuan (persekutuan perdata atau firma);
nama dan domisili KAP;
hak dan kewajiban para pihak/sekutu;
sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan bagi KAP berbentuk persekutuan;
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
Persyaratan Permohonan Izin Pembukaan Cabang KAP
Untuk mendapatkan izin Pembukaan Cabang KAP, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan yang Akuntan Publik menjadi Pemimpin Cabang;
copy izin Akuntan Publik yang akan menjadi Pemimpin Cabang;
NPWP cabang KAP;
tanda bukti domisili Pemimpin Cabang yang sesuai dengan domisili cabang KAP yang bersangkutan;
daftar nama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Pembukaan Izin Cabang KAP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VII sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
Persyaratan Permohonan Pencantuman Nama KAPA/OAA
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencantuman nama KAPA/OAA diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
profil KAPA atau OAA yang menyatakan bahwa keanggotaan OAA lebih dari 20 KAPA;
Surat yang menyatakan bahwa KAPA/OAA tidak bekerja sama dengan KAP lain di Indonesia
copy perjanjian Kerja sama yang disahkan notaris dan sekurang-kurangnya memuat :
para pihak-pihak yang melakukan perjanjian;
sifat kerja sama yang berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu dan ruang lingkup kerja sama sekurang-kurangnya mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan;
hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama;
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
kewajiban review mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA Bersama-sama dengan Nama KAP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran X sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Jasa Kantor Akuntan Publik
Jasa audit, kantor akuntan, kantor akuntan publik, akuntan, publik,
akuntan publik, akuntanpublik, kantor akuntan
Bidang jasa Kantor Akuntan Publik - KAP meliputi:
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima) tahun buku berturut-turut.
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki izin Akuntan Publik.
* Menjadi anggota IAPI.
* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki NPWP KAP.
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
* Memiliki surat izin Akuntan Publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Akuntan_Publik
»» READMORE...
akuntan publik, akuntanpublik, kantor akuntan
Bidang jasa Kantor Akuntan Publik - KAP meliputi:
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima) tahun buku berturut-turut.
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki izin Akuntan Publik.
* Menjadi anggota IAPI.
* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki NPWP KAP.
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
* Memiliki surat izin Akuntan Publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Akuntan_Publik
Sikap Auditor Terhadap Jasa Audit E - Commerce
Kehadiran e-commerce saat ini bukan hanya sekedar trend bisnis, tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan pasar/konsumen. Untuk itu diperlukannya jasa yang menangani masalah-masalah e-commerce. Namun jasa e-commerce saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal karena ada banyak kendala baik perkembangan teknologi, kurangnya pemahaman dan pengetahuan, hingga terbatasnya sarana pendidikan. Untuk melakukan penanganan terhadap e-commerce, dapat dibantu seorang ahli ekonomi akuntansi yaitu auditor. Bantuan yang diberikan berkenaan dengan jaminan atas tingkat keamanan dan sistem transaksi berjalan dengan baik adalah audit e-commerce. Dalam penulisan skripsi ini objek penelitian dibatasi pada permasalahan mengenai bagaimana sikap auditor terhadap jasa audit e-commerce. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah auditor memilki sikap yang positif. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengadakan survey pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik yaitu penelitian dengan mengumpulkan data sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta memberitahukan gambaran dan analisis mengenai masalah yang ada. Hipotesis yang diajukan oleh penulis dalam penelitian ini adalah â Auditor memiliki sikap yang positif terhadap jasa audit e-commerceâ . Dalam mengambil data primer penulis menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa auditor telah memilki sikap yang positif terhadap jasa audit e-commerce sebesar 82,75%. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan penelitian ini adalah auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung telah memiliki sikap yang positif terhadap jasa audit e-commerce. Sehubungan dengan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, hipotesis yang semula diajukan dapat diterima.
article source :http://hdl.handle.net/10364/879
»» READMORE...
article source :http://hdl.handle.net/10364/879
Piagam pendirian Komite Audit
TUGAS KOMITE AUDIT
Komite Audit bertugas mewakili dan membantu Dewan Direksi untuk mengawasi proses pelaporan akuntansi dan keuangan, audit laporan keuangan dan pengendalian internal, dan fungsi-fungsi audit. Manajemen bertanggung jawab atas (a) persiapan, penyajian, dan integritas laporan keuangan; (b) prinsip-prinsip pelaporan akuntansi dan keuangan; (c) pengendalian internal dan prosedur organisasi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta hukum dan peraturan yang berlaku. Kantor akuntan publik independen, yang ditunjuk untuk memeriksa organisasi, bertanggung jawab untuk melakukan jasa audit secara independen atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar auditing yang berlaku umum dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan jasa audit mereka.
Anggota Komite Audit tidak harus akuntan profesional atau auditor, dan fungsi para anggota tidaklah ditujukan untuk menduplikasi atau untuk mengesahkan aktivitas manajemen dan auditor independen, bahkan Komite tidak ditujukan untuk menyatakan “independensi” auditor independen menurut peraturan yang berlaku. Komite Audit adalah perpanjangan tangan Dewan yang bertugas untuk mengawasi hubungan dengan auditor independen, sebagaimana diatur dalam piagam ini, dan memberikan nasihat dan arahan umum, bilamana perlu, kepada manajemen dan para auditor atas dasar informasi yang diterimanya, hasil diskusi dengan auditor, serta pengalaman anggota Komite masing-masing dalam hal bisnis, keuangan, dan akuntansi.
KEANGGOTAAN
Komite Audit terdiri dari minimal dua Direktur yang ditetapkan oleh Dewan sesuai dengan ketentuan Organisasi mengenai independensi dan latar belakang finansial; ditambah Ketua Dewan dan Direktur Eksekutif, keduanya tanpa pemungutan suara. Penunjukan anggota Komite, termasuk penunjukan Ketua Komite dan para anggota Komite sebagai “ahli keuangan Komite Audit”, akan dilakukan satu tahun sekali oleh Ketua Dewan. Mayoritas anggota Komite Audit haruslah merupakan anggota Dewan.
TANGGUNG JAWAB
Komite Audit:
1. Bertanggung jawab langsung atas penunjukan, penggantian, kompensasi, dan pengawasan atas pekerjaan auditor independen. Auditor independen akan melapor langsung kepada Komite Audit.
2. Meninjau dan mendiskusikan pernyataan auditor independen mengenai segala hubungan antara auditor dan perwakilan atau hubungan lainnya yang mungkin dapat mempengaruhi independensi auditor, dan, berdasarkan tinjauan tersebut, melakukan penilaian atas independensi auditor tersebut.
3. Menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan dan memberikan persetujuan Komite atas semua jasa audit dan jasa non-audit yang diperbolehkan (termasuk biaa dan persyaratan yang terkait) yang dapat dilakukan oleh auditor independen.
4. Meninjau dan mendiskusikan dengan auditor independen: (a) rencana dan prosedur audit, termasuk ruang lingkup audit, biaya dan lamanya audit; dan (b) hasil pelaksanaan audit tahunan dan surat manajemen yang berkaitan.
5. Meninjau dan mendiskusikan laporan auditor independen mengenai (a) semua kebijakan dan praktek akuntansi yang penting yang harus diaplikasikan, (b) alternatif perlakuan akuntansi dalam PABU yang berkaitan dengan hal-hal material yang telah didiskusikan dengan manajemen, termasuk cabang-cabang jika menggunakan perlakuan alternatif tersebut, dan perlakuan akuntansi yang disarankan oleh auditor independen, dan (c) semua komunikasi tertulis material lainnya antara auditor independen dan manajemen.
6. Meninjau bersama auditor independen atas pendapatnya mengenai kualitas, bukan hanya hal-hal yang dapat diterima, dari prinsip-prinsip akuntansi organisasi dan hal-hal yang perlu didiskusikan dengan Komite di bawah prinsip akuntansi yang berlaku umum.
7. Meninjau dan mendiskusikan bersama manajemen dan auditor independen berbagai topik dan peristiwa yang mungkin memiliki pengaruh finansial yang signifikan terhadap Organisasi atau yang menjadi subyek diskusi antara Manajemen dan auditor independen.
8. Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen resiko-resiko finansial yang besar dan langkah-langkah yang telah diambil manajemen untuk memonitor dan mengendalikan resiko tersebut.
9. Meninjau informasi yang akan dilaporkan ke Internal Revenue Service (kantor pajak) melalui formulir isian pajak tahunan Form 990.
10. Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen dan auditor independen (a) kecukupan dan efektivitas pengendalian internal Organisasi (termasuk semua kekurangan signifikan dan perubahan signifikan dalam pengendalian internal yang dilaporkan kepada Komite oleh auditor independen atau manajemen); (b) prosedur-prosedur audit internal Organisasi; dan (c) kecukupan dan efektivitas atas pengendalian dan prosedur pengungkapan Organisasi, serta laporan manajemen yang berkaitan.
11. Meninjau hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas komplians korporat Organisasi
12. Memastikan tersedianya prosedur-prosedur untuk penerimaan, penyimpanan, dan perlakuan atas kelihan-keluhan yang diterima oleh Organisasi mengenai keraguan akuntansi, pengendalian internal akuntansi, atau masalah-masalah auditing; dan kepatuhan kerahasiaan oleh karyawan yang berkenaan dengan pemborosan, kecurangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran.
13. Menetapkan kebijakan-kebijakan untuk merekrut karyawan dan mantan karyawan dari auditor independen.
14. Menyajikan laporan aktivitas Komite untuk dimasukkan di dalam notulen Dewan.
15. Jika dibutuhkan, menunjuk satu atau lebih dari para anggotanya untuk melakukan tugas-tugas tertentu atas nama Komite, yang harus dilaporkan kepada atau diratifikasi oleh Komite sebagaimana arahan Komite.
RAPAT DAN PROSES
Komite Audit dapat mengadakan pertemuan secara periodik sebagaimana ditetapkan oleh Komite Audit sendiri. Komite dapat mengadakan sesi pertemuan eksekutif dengan auditor independen dan manajemen Organisasi secara periodik. Ketua Komite Audit wajib melaporkan aktivitas Komite Audit kepada Dewan.
Komite Audit melaksanakan pemeriksaan internal tahunan yang ditujukan untuk perbaikan terus menerus, dan setahun sekali meninjau dan menilai kembali piagam pendiriannya, dan merekomendasikan perubahan yang diperlukan kepada Dewan Pengawas.
Komite Audit memiliki otoritas untuk meminta jasa pengacara, akuntansi, dan konsultasi independen lainnya, sebagaimana diperlukan untuk mendukung tugas-tugasnya. Komite Audit memiliki otoritas tunggal untuk menyetujui biaya terkait dan hak yang berkaitan.
Ketua Komite Audit dapat dihubungi secara langsung oleh auditor independen (1) untuk meninjau hal-hal sensitif yang mungkin mempengaruhi akurasi pelaporan keuangan atau (2) mendiskusikan isu-isu signifikan yang berkaitan dengan tanggung jawab Dewan secara keseluruhan yang mungkin telah dikomunikasikan dengan manajemen namun, menurut penilaian mereka, mungkin memerlukan tindak lanjut oleh Komite Audit.
article source : http://wikimediafoundation.org/wiki/Piagam_pendirian_Komite_Audit
»» READMORE...
Komite Audit bertugas mewakili dan membantu Dewan Direksi untuk mengawasi proses pelaporan akuntansi dan keuangan, audit laporan keuangan dan pengendalian internal, dan fungsi-fungsi audit. Manajemen bertanggung jawab atas (a) persiapan, penyajian, dan integritas laporan keuangan; (b) prinsip-prinsip pelaporan akuntansi dan keuangan; (c) pengendalian internal dan prosedur organisasi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta hukum dan peraturan yang berlaku. Kantor akuntan publik independen, yang ditunjuk untuk memeriksa organisasi, bertanggung jawab untuk melakukan jasa audit secara independen atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar auditing yang berlaku umum dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan jasa audit mereka.
Anggota Komite Audit tidak harus akuntan profesional atau auditor, dan fungsi para anggota tidaklah ditujukan untuk menduplikasi atau untuk mengesahkan aktivitas manajemen dan auditor independen, bahkan Komite tidak ditujukan untuk menyatakan “independensi” auditor independen menurut peraturan yang berlaku. Komite Audit adalah perpanjangan tangan Dewan yang bertugas untuk mengawasi hubungan dengan auditor independen, sebagaimana diatur dalam piagam ini, dan memberikan nasihat dan arahan umum, bilamana perlu, kepada manajemen dan para auditor atas dasar informasi yang diterimanya, hasil diskusi dengan auditor, serta pengalaman anggota Komite masing-masing dalam hal bisnis, keuangan, dan akuntansi.
KEANGGOTAAN
Komite Audit terdiri dari minimal dua Direktur yang ditetapkan oleh Dewan sesuai dengan ketentuan Organisasi mengenai independensi dan latar belakang finansial; ditambah Ketua Dewan dan Direktur Eksekutif, keduanya tanpa pemungutan suara. Penunjukan anggota Komite, termasuk penunjukan Ketua Komite dan para anggota Komite sebagai “ahli keuangan Komite Audit”, akan dilakukan satu tahun sekali oleh Ketua Dewan. Mayoritas anggota Komite Audit haruslah merupakan anggota Dewan.
TANGGUNG JAWAB
Komite Audit:
1. Bertanggung jawab langsung atas penunjukan, penggantian, kompensasi, dan pengawasan atas pekerjaan auditor independen. Auditor independen akan melapor langsung kepada Komite Audit.
2. Meninjau dan mendiskusikan pernyataan auditor independen mengenai segala hubungan antara auditor dan perwakilan atau hubungan lainnya yang mungkin dapat mempengaruhi independensi auditor, dan, berdasarkan tinjauan tersebut, melakukan penilaian atas independensi auditor tersebut.
3. Menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan dan memberikan persetujuan Komite atas semua jasa audit dan jasa non-audit yang diperbolehkan (termasuk biaa dan persyaratan yang terkait) yang dapat dilakukan oleh auditor independen.
4. Meninjau dan mendiskusikan dengan auditor independen: (a) rencana dan prosedur audit, termasuk ruang lingkup audit, biaya dan lamanya audit; dan (b) hasil pelaksanaan audit tahunan dan surat manajemen yang berkaitan.
5. Meninjau dan mendiskusikan laporan auditor independen mengenai (a) semua kebijakan dan praktek akuntansi yang penting yang harus diaplikasikan, (b) alternatif perlakuan akuntansi dalam PABU yang berkaitan dengan hal-hal material yang telah didiskusikan dengan manajemen, termasuk cabang-cabang jika menggunakan perlakuan alternatif tersebut, dan perlakuan akuntansi yang disarankan oleh auditor independen, dan (c) semua komunikasi tertulis material lainnya antara auditor independen dan manajemen.
6. Meninjau bersama auditor independen atas pendapatnya mengenai kualitas, bukan hanya hal-hal yang dapat diterima, dari prinsip-prinsip akuntansi organisasi dan hal-hal yang perlu didiskusikan dengan Komite di bawah prinsip akuntansi yang berlaku umum.
7. Meninjau dan mendiskusikan bersama manajemen dan auditor independen berbagai topik dan peristiwa yang mungkin memiliki pengaruh finansial yang signifikan terhadap Organisasi atau yang menjadi subyek diskusi antara Manajemen dan auditor independen.
8. Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen resiko-resiko finansial yang besar dan langkah-langkah yang telah diambil manajemen untuk memonitor dan mengendalikan resiko tersebut.
9. Meninjau informasi yang akan dilaporkan ke Internal Revenue Service (kantor pajak) melalui formulir isian pajak tahunan Form 990.
10. Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen dan auditor independen (a) kecukupan dan efektivitas pengendalian internal Organisasi (termasuk semua kekurangan signifikan dan perubahan signifikan dalam pengendalian internal yang dilaporkan kepada Komite oleh auditor independen atau manajemen); (b) prosedur-prosedur audit internal Organisasi; dan (c) kecukupan dan efektivitas atas pengendalian dan prosedur pengungkapan Organisasi, serta laporan manajemen yang berkaitan.
11. Meninjau hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas komplians korporat Organisasi
12. Memastikan tersedianya prosedur-prosedur untuk penerimaan, penyimpanan, dan perlakuan atas kelihan-keluhan yang diterima oleh Organisasi mengenai keraguan akuntansi, pengendalian internal akuntansi, atau masalah-masalah auditing; dan kepatuhan kerahasiaan oleh karyawan yang berkenaan dengan pemborosan, kecurangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran.
13. Menetapkan kebijakan-kebijakan untuk merekrut karyawan dan mantan karyawan dari auditor independen.
14. Menyajikan laporan aktivitas Komite untuk dimasukkan di dalam notulen Dewan.
15. Jika dibutuhkan, menunjuk satu atau lebih dari para anggotanya untuk melakukan tugas-tugas tertentu atas nama Komite, yang harus dilaporkan kepada atau diratifikasi oleh Komite sebagaimana arahan Komite.
RAPAT DAN PROSES
Komite Audit dapat mengadakan pertemuan secara periodik sebagaimana ditetapkan oleh Komite Audit sendiri. Komite dapat mengadakan sesi pertemuan eksekutif dengan auditor independen dan manajemen Organisasi secara periodik. Ketua Komite Audit wajib melaporkan aktivitas Komite Audit kepada Dewan.
Komite Audit melaksanakan pemeriksaan internal tahunan yang ditujukan untuk perbaikan terus menerus, dan setahun sekali meninjau dan menilai kembali piagam pendiriannya, dan merekomendasikan perubahan yang diperlukan kepada Dewan Pengawas.
Komite Audit memiliki otoritas untuk meminta jasa pengacara, akuntansi, dan konsultasi independen lainnya, sebagaimana diperlukan untuk mendukung tugas-tugasnya. Komite Audit memiliki otoritas tunggal untuk menyetujui biaya terkait dan hak yang berkaitan.
Ketua Komite Audit dapat dihubungi secara langsung oleh auditor independen (1) untuk meninjau hal-hal sensitif yang mungkin mempengaruhi akurasi pelaporan keuangan atau (2) mendiskusikan isu-isu signifikan yang berkaitan dengan tanggung jawab Dewan secara keseluruhan yang mungkin telah dikomunikasikan dengan manajemen namun, menurut penilaian mereka, mungkin memerlukan tindak lanjut oleh Komite Audit.
article source : http://wikimediafoundation.org/wiki/Piagam_pendirian_Komite_Audit
Perubahan Peraturan Jasa Akuntan Publik
Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Pebruari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 yang dianggap sudah tidak memadai.
Siaran Pers Depkeu No. 26/HMS/2008 tanggal 15 Pebruari 2008
Beberapa perubahan mendasar yang menjadi latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut diantaranya adalah :
1. Perubahan Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang sebelumnya setiap Akuntan Publik berhimpun dalam naungan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) sekarang berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
2. Menegaskan kewajiban KAP menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan yang lebih terinci sehingga dapat menunjang system informasi akuntan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang sedang disusun.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat pokok-pokok penyempurnaan peraturan mengenai pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan, laporan kegiatan, dan asosiasi profesi akuntan publik. Untuk pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan publik, sebelumnya KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut kemudian dirubah menjadi 6 (enam) tahun buku berturut-turut. Mengenai Laporan Kegiatan, telah ditetapkan formulir baku laporan kegiatan beserta lampirannya (termasuk di dalamnya laporan keuangan KAP) yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Selain itu laporan kegiatan yang sebelumnya hanya disampaikan KAP dalam bentuk hardcopy, saat ini laporan kegiatan yang akan disampaikan KAP harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Untuk asosiasi profesi akuntan publik, seluruh akuntan publik yang sebelumnya diwajibkan menjadi anggota IAI dan IAI-KAP, kini diwajibkan menjadi anggota IAPI. Asosiasi akuntan publik yang diakui adalah IAPI yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik dilaksanakan oleh IAPI yang sebelumnya dilaksanakan oleh IAI. Sementara itu, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) juga ditetapkan oleh IAPI yang sebelumnya ditetapkan oleh IAI-KAP.
Dari perubahan peraturan tersebut di atas, mungkin yang cukup melegakan bagi KAP dan akuntan publik-nya adalah perubahan Pasal 3 mengenai Pembatasan Masa Pemberian Jasa.
Berikut ini isi Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tersebut :
(1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut;
(2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut;
(3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut;
(4) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(5) KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(6) Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada awalnya, ketentuan mengenai praktek akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.
Sejak tahun 1986, praktik akuntan publik diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku regulator bagi profesi akuntan publik melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang terus diperbaharui hingga saat ini.
Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 yang dirubah dengan KMK No. 359/KMK.06/2003 tentang Jasa Akuntan Publik merupakan KMK yang banyak mengundang perhatian dan pro-kontra dari para akuntan praktisi karena pada KMK tersebut pertama kali diperkenalkannya pengaturan rotasi bagi praktik Akuntan Publik di Indonesia.
Melihat perkembangan yang cukup pesat dari profesi akuntan publik, maka pemerintah selaku regulator memandang perlu melakukan pembaharuan peraturan yang berkaitan dengan praktik akuntan publik sehingga kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang diharapkan dengan terbitnya PMK ini dapat menciptakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif dan berkesinambungan terhadap profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melindungi kepentingan umum. (hrd)
article source:
http://hardijma.wordpress.com/2008/03/11/perubahan-peraturan-jasa-akuntan-publik-kap-boleh-audit-6-tahun-berturut-turut/
»» READMORE...
Siaran Pers Depkeu No. 26/HMS/2008 tanggal 15 Pebruari 2008
Beberapa perubahan mendasar yang menjadi latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut diantaranya adalah :
1. Perubahan Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang sebelumnya setiap Akuntan Publik berhimpun dalam naungan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) sekarang berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
2. Menegaskan kewajiban KAP menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan yang lebih terinci sehingga dapat menunjang system informasi akuntan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang sedang disusun.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat pokok-pokok penyempurnaan peraturan mengenai pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan, laporan kegiatan, dan asosiasi profesi akuntan publik. Untuk pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan publik, sebelumnya KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut kemudian dirubah menjadi 6 (enam) tahun buku berturut-turut. Mengenai Laporan Kegiatan, telah ditetapkan formulir baku laporan kegiatan beserta lampirannya (termasuk di dalamnya laporan keuangan KAP) yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Selain itu laporan kegiatan yang sebelumnya hanya disampaikan KAP dalam bentuk hardcopy, saat ini laporan kegiatan yang akan disampaikan KAP harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Untuk asosiasi profesi akuntan publik, seluruh akuntan publik yang sebelumnya diwajibkan menjadi anggota IAI dan IAI-KAP, kini diwajibkan menjadi anggota IAPI. Asosiasi akuntan publik yang diakui adalah IAPI yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik dilaksanakan oleh IAPI yang sebelumnya dilaksanakan oleh IAI. Sementara itu, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) juga ditetapkan oleh IAPI yang sebelumnya ditetapkan oleh IAI-KAP.
Dari perubahan peraturan tersebut di atas, mungkin yang cukup melegakan bagi KAP dan akuntan publik-nya adalah perubahan Pasal 3 mengenai Pembatasan Masa Pemberian Jasa.
Berikut ini isi Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tersebut :
(1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut;
(2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut;
(3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut;
(4) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(5) KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(6) Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada awalnya, ketentuan mengenai praktek akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.
Sejak tahun 1986, praktik akuntan publik diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku regulator bagi profesi akuntan publik melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang terus diperbaharui hingga saat ini.
Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 yang dirubah dengan KMK No. 359/KMK.06/2003 tentang Jasa Akuntan Publik merupakan KMK yang banyak mengundang perhatian dan pro-kontra dari para akuntan praktisi karena pada KMK tersebut pertama kali diperkenalkannya pengaturan rotasi bagi praktik Akuntan Publik di Indonesia.
Melihat perkembangan yang cukup pesat dari profesi akuntan publik, maka pemerintah selaku regulator memandang perlu melakukan pembaharuan peraturan yang berkaitan dengan praktik akuntan publik sehingga kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang diharapkan dengan terbitnya PMK ini dapat menciptakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif dan berkesinambungan terhadap profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melindungi kepentingan umum. (hrd)
article source:
http://hardijma.wordpress.com/2008/03/11/perubahan-peraturan-jasa-akuntan-publik-kap-boleh-audit-6-tahun-berturut-turut/
Audit Keuangan
1. Jasa Audit Laporan Keuangan (General Audit)
Jasa audit laporan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, oleh independen Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan tujuan untuk mendapatkan pernyataan pendapat mengenai kewajaran dalam semua hal yang material posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Jasa Audit Khusus (Special Audit)
Jasa audit khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jenis jasa ini dapat berupa audit atas pos-pos tertentu dari laporan keuangan, audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya.
3. Jasa Review Laporan Keuangan
Jasa review atas laporan keuangan yang disajikan perusahaan dilaksanakan dengan permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar yang memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas lapoan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain.
4. Jasa Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan
Kompilasi laporan keuangan perusahaan adalah jasa penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, berdasarkan dokumen, catatan dan informasi keuangan lainnya yang diberikan perusahaan.
5. Jasa Atestasi
Untuk menguji keandalan suatu pernyataan (asersi) yang dimuat dalam suatu laporan yang dikeluarkan dan menjadi tanggung-jawab manajemen perusahaan atau pihak lain. Pengujian ini dilakukan melalui pemeriksaan, review dan pengujian berdasarkan prosedur yang disepakati bersama.
article source: http://binaman.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=57&Itemid=107
»» READMORE...
Jasa audit laporan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, oleh independen Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan tujuan untuk mendapatkan pernyataan pendapat mengenai kewajaran dalam semua hal yang material posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Jasa Audit Khusus (Special Audit)
Jasa audit khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jenis jasa ini dapat berupa audit atas pos-pos tertentu dari laporan keuangan, audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya.
3. Jasa Review Laporan Keuangan
Jasa review atas laporan keuangan yang disajikan perusahaan dilaksanakan dengan permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar yang memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas lapoan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain.
4. Jasa Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan
Kompilasi laporan keuangan perusahaan adalah jasa penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, berdasarkan dokumen, catatan dan informasi keuangan lainnya yang diberikan perusahaan.
5. Jasa Atestasi
Untuk menguji keandalan suatu pernyataan (asersi) yang dimuat dalam suatu laporan yang dikeluarkan dan menjadi tanggung-jawab manajemen perusahaan atau pihak lain. Pengujian ini dilakukan melalui pemeriksaan, review dan pengujian berdasarkan prosedur yang disepakati bersama.
article source: http://binaman.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=57&Itemid=107
Minggu, 26 September 2010
BPK RI Tidak Pernah Meminta Uang
Sehubungan dengan pemberitahuan dari beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan BPK RI, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) TIDAK PERNAH meminta—baik melalui surat maupun lisan—pembayaran atau imbalan berupa uang atas sertifikasi kepada KAP terdaftar di BPK RI;
* Bagi KAP yang mengalami atau menemukan kejadian di atas dapat langsung melaporkan ke BPK RI, melalui:
Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI
Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210
Telepon : (021) 25549000
Faksimile: (021) 57953198
e-mail : ksbhumas@bpk.go.id
»» READMORE...
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) TIDAK PERNAH meminta—baik melalui surat maupun lisan—pembayaran atau imbalan berupa uang atas sertifikasi kepada KAP terdaftar di BPK RI;
* Bagi KAP yang mengalami atau menemukan kejadian di atas dapat langsung melaporkan ke BPK RI, melalui:
Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI
Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210
Telepon : (021) 25549000
Faksimile: (021) 57953198
e-mail : ksbhumas@bpk.go.id
MENIKAHI AKUNTAN PUBLIK
Saya menikahi wanita yang memiliki karir profesional: AKUNTAN PUBLIK. Ya, dia adalah seorang auditor. Dan coba tebak apa yang dilakukannya ...
Dia menyuruhku untuk menggunakan metode FIFO saat mengambil makanan yang disimpan di kulkas. Aduh ...
Dia menganggapku tidak berbakat dalam bermain dengan angka. Aku sih no problem, makanya dia yang mengurus anggaran rumah tangga. Eh, tiap akhir bulan dia bikin invoice tagihan profesional fee sama aku. Waktu kubilang kalau aku ini suaminya, bukan kliennya, dia malah minta advance payment.
Aku heran kenapa pengeluaran terus meningkat steadily, sehingga suatu hari, aku mengintip kertas-kertas yang adadi ordner berlabel “Current File”. Tak heran! Dia rupanya men charge mileage (jarak) dan overtime ke dalam anggaran rumah tangga. Dia juga menagihkan Out of Pocket Expense ke dalamnya. Dia gila, dan aku udah bilang itu ke dia. Eh, dia malah bilang, “Ya enggaklah sayang, aku kan auditor ...”
Setiap lembar kertas di rumah dicopy dan difilekan. Alasan dia, ada peraturan yang mengharuskan dia memaintain copy hasil kerjanya selama 10 tahun . Aku sungguh-sungguh khawatir ...
Dia bilang kalau dia cinta aku, dan aku bilang kalau aku cinta dia juga. Tapi tetap aja, dia tidak pernah percaya. Katanya, ada kemungkinan terjadi mis-statement. Dan dia memintaku membuat Representation Letter mengenai masalah ini ...
Duhhh
Tahun lalu laporan keuangan rumah kami mendapatkan opini Qualified karena aku gak menyimpan supporting document atas expensesku
Awalnya aku heran, kenapa setiap akhir tahun selalu berdatangan surat-surat dari seluruh famili, kolega, termasuk warung di depan rumah. Ternyata, istriku mengirimi Confirmation Letter kepada mereka semua. Waktu aku protes, dia bilang, konfirmasi dari pihak eksternal lebih realible. Cape deh ...
Waktu istriku masak, dia sering tidak mengikuti resep. Bila resepbilang, tambahkan setengah sendok garam, atau satu sendok teh gula, atau setengah gelas air, dia selalu tidak peduli. Dia bilang kalau itu tidak material bila dibandingkan dengan seluruh menu yang disiapkan.
Aku bilang, dia itu gila. Tapi anehnya, semua orang bilang kalau dia auditor. Di kamus, ternyata kata “auditor” bukan sinonim untuk kata “gila”. Pasti kamusnya ketinggalan zaman
Waktu kami menikah, dia memberikan Engagement Letter padaku. Awalnya aku bilang, “Oh, makasih ya sayang ...” Ternyata setiap tahun dia memberikan surat yang sama. Katanya, standarnya mengharuskan dia melakukan itu bila ada indikasi kalau aku keliru memahami tujuan dan scope dari Engagement. Dia juga bilang, aku tidak bisa pisah dari dia begitu saja. Dia punya hak untuk didengar sebelum aku menunjuk orang lain. Dan dia juga menegaskan bila aku menunjuk orang lain menggantikan dia, maka harus ada komunikasi antara dia dan penggantinya, agar dia bisa menyampaikan keberatan profesionalnya. Mati kita ...
Phew ... Kadang kala, aku berpikir, kalau dia membahayakan going concernnya pernikahan ini. Duh ... Kok aku jadi kebawabawa dia ...
Ku kira pernikahanku ini sudah cukup gila, tapi ternyata ada temanku yang juga kawin dengan akuntan, punya cerita yang lebih parah. Istrinya mengkapitalisasi biaya pernikahan sebagai Preliminary Expenses, dan mengamortisasinya setiap tahun. Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum berumah tangga, juga dikapitalisasi sebagai biaya pra-pernikahan. Juga, waktu yang dihabiskannya selama pacaran sebelum menikah sedang dalam proses valuasi, untuk dimasukkan sebagai intangible assets .
Teman-teman, berpikirlah dua kali sebelum menikahi auditor. Kalau kau sudah berpikir dua kali dan tetap memutuskan untuk menikahinya, pikirkan dua kali lagi. Kau harus mempertimbangkan besar risk sebelum memulai engagement. Duh ... Aku ternyata sudah gila.
Aku, seorang auditee seumur hidup, hehehehe.....
Sumber: Majalah Ai Hal. 78 edisi ke empat.
Memilih Jenis Bukti Audit
Ketika melakukan audit, auditor menerapkan proses yang cukup sistemik untuk menetapkan dan mengevaluasi bukti bukti mengenai sejumlah informasi yang terkait dengan kesatuan ekonomi. Hal itu lebih diarahkan untuk mencapai kesesuaian antara jumlah informasi dengan persyaratan sesuai standar lapangan.
Tentunya, sebagai dasar untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus mengumpulkan bukti bukti dalam pemeriksaannya. Meski catatan kwitansi menyediakan bukti pemeriksaan yang cukup mendukung pendapat auditor, namun catatan tersebut bukan satu satunya bukti pemeriksaan yang dapat diandalkan.
Pengumpulan bukti pemeriksaan bias diperoleh melalui pengamatan langsung terhadap objek yang diperiksa, wawancara serta melalui berbagai sumber di luar pemeriksaan klien.
Standar pekerjaan lapangan ketiga menyatakan: “bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.”
Setidaknya untuk melengkapi prosedur dalam memperoleh bukti audit., auditor dapat memperoleh beberapa jenis bukti bukti pemeriksaan, antara lain:
1. Bukti analitis
2. Bukti dokumentasi,
3. Konfirmasi
4. Pertanyaan tertulis
5. Bukti matematis
6. Bukti lisan
7. Bukti fisik
8. Bukti elektronik
1. Bukti analitis.
Bukti analitis merupakan bukti yang diperoleh melalui perbandingan dan hubungan data untuk menentukan apakah saldo perkiraan yang ditunjukkan cukup masuk akal. Misalnya: antara total pendapatan dengan Return on Assets (ROA). Tingkat keandalan bukti analitis ini tergantung pada relevansi data yang diperbandingkan. Sebagai gambaran, jika tidak ada perubahan yang signigikan dari segi sifat maupun ukuran kegiatan operasi perusahan dan factor lainnya dari tahun tahun yang lain, suatu perbandingan historis penjualan bulanan dengan data penjualan bulanan periode sekarang dapat menghasilkan bukti analitis mengenai kewajaran total pendapatan yang dilaporkan untuk periode sekarang.
Untuk perkiraan tertentu yang tidak materiil, cukup dengan mengandalkan bukti analitis. Selanjutnya untuk perkiraan perkiraanyang lain,bula bukti analitis menunjukkan bahwa suatu saldo perkiraan cukup beralasan maka jenis bukti pemeriksaan yang lain dapat dikurangai.
Dalam beberapa hal, bukti analitis juga digunakan untuk memisahkan perkiraan atas transaksi yang harus diselidiki lebih lanjutguna membantu dalam memutuskan apakah penyelidikan tambahan masih perlu diperlakukan. Sebagai contoh, perbandingan antara jumlah biaya reparasi tahun sekarang dengan tahunlalau dan penyelidikan perbedaan yang terjadai untuk menentukan penyeban kenaikan atau penurunan jumlah biaya yang dimaksud.
Ketersediaan bukti analitis harus sudah siap semenjak awal pemeriksaan untuk membantu memutuskan perkiraan mana yang tidak memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Bukti mana yang dapat dikurangai dan pada bagian mana yang harus dilakukan penyelidikian secara lengkap.
2. Bukti dokumentasi,
Bukti dokumentasi secara umum dimaksudkan sebagai pembuktian, yaitu dokumen dan catatatn klien yang memperkuata informasi yang tercatnum dalam laporan keuangan, contohnya:
- Notulen rapat dewan komisaris,
- Perjanjian leasing,
- Kontrak kerja
- Dan rekening Koran
Dokumen yang berasal dari pihak intern maupun pihak ekstern disimpan dalamfile klien dan akan diberikankeapda auditor atas permintaan penyelidikan oleh auditor tersebut.
Penentuan utama apakah auditor dapat menerima suatu dokumen sebagai bukti yang dapat diandalkan adalah terkait dengan apakah dokumen tersebut berasal dari eksternal maupun internal. Bila dokumen berasi dariinternal, dalam hal apakah dokumen tersebut dibuat dan diproses dalam kondisi struktur internal control yang baik akan menjadi dasar pertimbangangan bagi auditor dalam menentukan layak atau tidaknya dokumen tersebut digunakan sebagai bukti. Jika konsisi struktur internal control perusahaan lemah maka dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti andal.
Dokumen yang bersal dari dalam perusahaan klisen dan disimpat tanpa pernah diberikankepada pihak luar. Contohnya, tembusan faktur penjualan laporan penerimaan barang,permintaan pembelian, bukti pengiriman barang dan lain lain.
Dokumen yang berasal dari luar (ekstern) perusahaan, antara lain:
1. Formulir pesanan pelanggan,
2. Faktur penjualan
3. Bukti pajak
4. Rekening Koran
Bukti ang diperoleh dari luari ini umumnya lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan yang brasal dari dalam perusahaan klien. Tingkat keandalan bukti ini meningkat manakala dikirim secar langsung kepada auditor oleh pihak luar.
3. Konfirmasi
Konfirmasi termasuk bukti dokumentasi yang melibatkan jawaban langsung secara tertulis oleh pihak ektiga atas permintaan khusus berdasarkan fakta fakta yang sesungguhnya. Konfirmasi yang diperoleh secra langsung oleh auditor dari pihak ketiga yang independen umumnya memiliki tingkat keandalan yang lebih tinggi. Akan tetapi biaya konfirmasi ini relative cukup mahal dan kurang menyenangka bagi pihak pihak yang diminta. Oleh karena itu, konfirmasi ini tidak dilakukan pada setiap kesempatan.
Standar pemeriksaan mengharuskan auditor untuk mendapatakan bukti konfirmasi terhadap piutan dagan apabila mungkin dan masuk akal untuk dilaksanakan ( practical and reasonable). Persyaratan ini ditekankan oleh AAICPA karena piutang dagang biasanya menyajikan saldo yang signifikan pada laporan keuangan dan konfirmasi merupakan bukti yang sangat diandalkan bagi perkiraan tersebut.
4. Pertanyaan tertulis
Pernyataan tertulis (written representative) merupakakan pernyataan yang ditandatangani oleh orang yang bertanggung jwab dan mengetahui sesuatu hal yang perlu ditegaskan. Berbeda dengan konfirmasi, jenis bukti ini dapat berasal dari dalam maupun dari luara perusahaan. Selain itu, bukti ini mungkin lebih bersifat subjektif atau pendapat pribadi seseourang mengenai sesuaitu hal dari pada informasi yang sebenarnya.
GAAS mengharuskan auditor untuk mendaptakan pernyataan tertulis ari manajemen guna memenuhi standar pekerjaan lapangan. Pernyatan ini dapat mengungkapkan informasi yang tidak ditunjukkan dalam catatan akuntansi seperti adanya ketidakpastian (contingencies) yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut,
5. Bukti matematis
Bukti matematis berasal dari perhitungan kembali yang dilakukan oleh auditor dan membandingkannya dengan hasil perhitungan yang dibuat oleh klien. Pengecekan kembali ini dimaksudkan untuk menguji ketelitian klien dalam perhitungan matetmatis. Bukti matematis yang berasal dari auditor dapat diandalkan, biayanya relative lebih murah dan dapat dijadikan dasar bagi auditor dalam mengambil kesimpulan tentang penegasan mengenai penilaian ataupun pengalokasian.
6. Bukti lisan
Selama pemeriksaan, auditor menerima jawaban untuk berbagai pertanyaan yang dikemukakan kepada standar pegawai klien. Bukti lisan ini tidak dapat diandalakan dengan sendirinya. Nilainya banyak tergantung kepada pengarahan auditor dalam mendapatkan bukti bukti tersebut. Apabila bukti lisan memegang peranan penting dalam kepututsan, submer, sifat dan tanggal diperolehnya bukti tersebut harus didokumentasikan pada kertas kerja auditor. Jika diperoleh dari pihak manajemen, auditor dapat meminta bukti lisan terseubt diperkuat dengan tulisan berupa surat pernyataan manajemen.
7. Bukti fisik
Bukti fisik merupakan bukti yang diperoleh dari pemeriksaan fisik atas penyelidikan terhadap aktiva ayng berwujud. Bukti ini sering dikaitkan dengan persediaan dank as, tetapi juga dapat dilakukan untuk pemeriksaan surat berharga, wesel tagih dan aktiva berwujud lainnya. Misalnya: auditor akan memeperoleh infromasi langsung mengenai keberadaan penerimaan kas yang belum didepositokan, persediaan dan unsure unsure asset tetap dengan cara pengujian dan pemeriksaan. Bukti fisik dapat membantu dalam emnentukan kualitas atau kondisi asset yang berhubungan dengan penegasan penilaian atas pengalokasian.
8. Bukti elektronik
Bukti elektronik merupakan alat bukti yang digunakan oelh auditor sebagai dasar dalam memberikan pendapat tentang penegasan. Bukti elektronik mencakup antara lain: penggunaan computer, scanner, sensor, magnetic media dan alat-alat elektronik lainnya ayng berkaitan dengan penciptaan, manipulasi, transmisi dan penerimaan data elektronis. Walaupun akhir akhir ini system pemrosesan data elektronik telah secara luas digunakan dalam akuntansi, auditor tetap mempercayakan sebagian besar kemampuan system menghasilkan bukti dalam format tradisional seperti dokumen cekta, jurnal, buku besar dan laporan lainyang dihasilkan oleh computer.
Sumber: Majalah IAPI
Langganan:
Postingan (Atom)