Informer: Kurs Valas Forex

Kamis, 30 September 2010

Prosedur Pendaftaran Register Akuntan Publik

Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan baru)
Mengisi Formulir Register Akuntan
Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
Foto Copy KTP (1 lembar);
Untuk Lulusan PTS sebelum tanggal 1 September 2004: Fotokopi UNA dasar dan UNA profesi (1 lembar); atau Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar);
Untuk Lulusan PTN/PTS terhitung mulai tanggal 1 September 2004: Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar)
Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat


Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan Lama)

Prosedur Permintaan Pembuatan Piagam Register Akuntan (Untuk lulusan lama yang telah memiliki Nomor Register)
Mengisi Formulir Register Akuntan
Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
Foto Copy KTP (1 lembar);
Surat Keterangan Register yang asli.
Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat

Apabila Pengurusan Register diwakilkan oleh orang lain, maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa Pengurusan Register Akuntan dengan meterai Rp 6.000,- dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Informer Forex: Komoditi dan Indeks