Akuntan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI;
dalam hal tanggal kelulusan USAP sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melewati masa 2 (dua) tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP;
berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran I sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Persyaratan Permohonan Izin Kantor Akuntan Publik (KAP)
Untuk mendapatkan izin usaha KAP, Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
copy surat izin Akuntan Publik Pemimpin KAP bagi KAP berbentuk perseorangan atau Pemimpin Rekan dan Rekan KAP yang Akuntan Publik bagi KAP berbentuk persekutuan;
daftar nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendahrendahnya berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;
rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu;
tanda bukti domisili Pemimpin KAP bagi KAP berbentuk perseorangan atau Pemimpin Rekan dan Rekan KAP bagi KAP berbentuk persekutuan.
tanda bukti keanggotan IAPI yang masih berlaku untuk seluruh Akuntan Publik
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan yang sekurang-kurangnya memuat :
pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
alamat para sekutu;
bentuk persekutuan (persekutuan perdata atau firma);
nama dan domisili KAP;
hak dan kewajiban para pihak/sekutu;
sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan bagi KAP berbentuk persekutuan;
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
Persyaratan Permohonan Izin Pembukaan Cabang KAP
Untuk mendapatkan izin Pembukaan Cabang KAP, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan yang Akuntan Publik menjadi Pemimpin Cabang;
copy izin Akuntan Publik yang akan menjadi Pemimpin Cabang;
NPWP cabang KAP;
tanda bukti domisili Pemimpin Cabang yang sesuai dengan domisili cabang KAP yang bersangkutan;
daftar nama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Pembukaan Izin Cabang KAP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VII sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
Persyaratan Permohonan Pencantuman Nama KAPA/OAA
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencantuman nama KAPA/OAA diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan:
profil KAPA atau OAA yang menyatakan bahwa keanggotaan OAA lebih dari 20 KAPA;
Surat yang menyatakan bahwa KAPA/OAA tidak bekerja sama dengan KAP lain di Indonesia
copy perjanjian Kerja sama yang disahkan notaris dan sekurang-kurangnya memuat :
para pihak-pihak yang melakukan perjanjian;
sifat kerja sama yang berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu dan ruang lingkup kerja sama sekurang-kurangnya mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan;
hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama;
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
kewajiban review mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA Bersama-sama dengan Nama KAP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran X sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar