Informer: Kurs Valas Forex

Jumat, 29 Oktober 2010

Bapepam Akan Awasi Akuntan Publik

Badan Pengawas Pasar  Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana membentuk suatu badan yang bertugas menginspeksi kinerja akuntan publik secara berkala. Rencana ini akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2012 mendatang.

Sebagai tahap persiapan, Bapepam-LK telah melaksanakan workshop akutansi dan audit untuk meingkatkan kompetensi pegawainya sejak November 2009 lalu. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan, pembentukan badan inspeksi akuntan publik ini merupakan kesepakatan negara G-20 untuk melaksanakan Financial Sector Assessment Programme (FSAP).

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan suatu negara secara komprensif. Sekedar informasi, beberapa negara maju telah memiliki badan pengawas akuntan publikdi pasar modal. Sebut saja Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) yang dibentuk pemerintah Amerika Serikat (AS). Australia juga telah mengoptimalkan fungsi unit chief of accountant di Australia Security Investment Comission (ASIC alias Bapepam-nya Australia).
»»  READMORE...

Minggu, 24 Oktober 2010

Daftar Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik di Indonesia Tahun 2010

Bagi para Mahasiswa Akuntansi dan Para Peneliti Akuntansi mungkin sangat membutuhkan alamat Kantor Akuntan Publik sebagai pengiriman bahan kuisioner untuk penelitian, nah untuk mempermudah penelitian maka saya akan memberikan daftar alamat kantor akuntan publik terbaru yang di akui oleh Negara Indonesia dan memiliki izin usaha di Indonesia:

Silahkan di Klik dan Download pada nama propinsi yang di cari:
  1. Jakarta 
  2. Bekasi
  3. Bogor 
  4. Depok
  5. Tanggerang
  6. Balikpapan 
  7. Banda Aceh
  8. Bandar Lampung 
  9. Bandung
  10. Banjarmasin
  11. Batam
  12. Bengkulu
  13. Cirebon
  14. Denpasar
  15. Jambi
  16. Jayapura
  17. Jember
  18. Kendari
  19. Makassar
  20. Malang
  21. Manado
  22. Mataram
  23. Medan
  24. Padang
  25. Palangkaraya
  26. Palembang
  27. Palu
  28. Pangkal Pinang
  29. Pekanbaru
  30. Pontianak
  31. Purwokerto
  32. Semarang
  33. Surabaya
  34. Surakarta
  35. Tasikmalaya
  36. Yogyakarta
  37. Koperasi Jasa Audit 
Semoga data ini bermanfaat untuk membantu penelitian dan hal yang bermanfaat lainnya.
»»  READMORE...

Senin, 11 Oktober 2010

Jenis Pendapat-pendapat Akuntan

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.

2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaannya meliputi:
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
- Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
- Data keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan atau tidak di review.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila:
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
- Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.

4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.

5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
- Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
- Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
»»  READMORE...

Minggu, 10 Oktober 2010

TEKNIK AUDIT BERBANTUAN KOMPUTER

Perkembangan zaman semakin hari semakin pesat, hal ini berpengaruh juga dengan dunia ekonomi. Karena semakin maju keadaan ekonomi sutu Negara menandakan bahwa Negara itu semakin berkembang. Oleh sebab itu berpengaruh pula di dalam dunia akuntansi khususnya Auditing karena Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) juga ditekankan perlunya pemahaman auditor dalam pemeriksaan sebuah sistem akuntansi berbasis komputer. Sehingga dunia audit sekarang mempunyai teknik Audit yang berbantuan Komputer ( TABK ) atau Computer Assisted Audit Technique Tools (CAATT) yaitu setiap penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam kegiatan audit. Penggunaan TABK atau CAATTs akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas auditor dalam melaksanakan audit dengan memanfaatkan segala kemampuan yang dimiliki oleh komputer. Untuk mengkombinasikan pemahaman mengenai pentingnya keahlian audit dengan pengetahuan sistem informasi berbasis komputer akan menghasilkan peningkatan yang sangat signifikan dalam proses audit sistem informasi. TABK/CAAT merupakan perangkat dan teknik yang digunakan untuk menguji (baik secara langsung maupun tidak langsung) logika internal dari suatu aplikasi komputer yang digunakan untuk mengolah data.

Ada beberapa pendekatan yang dapat dipilih oleh seorang auditor apabila menggunakan teknik audit berbantuan komputer, yaitu melakukan pengujian aplikasi atau melakukan pengujiansubstantif.
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan apabila auditor tersebut memilih melakukan pengujianaplikasiadalah:
1.TestData
Metode ini menggunakan data masukan yang telah dipersiapkan auditor dan menguji data tersebut dengan salinan (copy) dari perangkat lunak aplikasi auditan. Hasil pemrosesan data tersebut akan dibandingkan dengan ekspektasi auditor. Jika ada hasil yang tidak sesuai, mungkin ini suatu indikasi penyimpangan logika atau mekanisme pengendalian.
2.IntegratedTestFacility(ITF)
Adalah suatu pendekatan teknik terotomatisasi yang memungkinkan auditor menguji alur logika dan kendali suatu aplikasi pada saat operasi normal berlangsung.
3.ParallelSimulation(PS)
Pendekatan ini mengharuskan auditor untuk membuat suatu program yang menyimulasikan fungsi utama tertentu dari aplikasi yang sedang diuji.
Sedangkan untuk melakukan pengujian substantif (misalnya detail transaksi atau saldo perkiraan),makaauditordapatmemilihteknik:
1.EmbaddedAuditModule(EAM)
Merupakan suatu teknik dimana satu atau lebih modul program tertentu dilekatkan di suatu aplikasi untuk mencatat secara tersendiri serangkaian transaksi yang telah ditentukan ke dalamfileyangakandibacaolehauditor
2.GeneralizedAuditSoftware(GAS)
Adalah pendekatan yang menggunakan suatu perangkat lunak tertentu yang dimanfaatkan untuk menyeleksi, mengakses, mengorganisasikan data untuk kepentingan pengujian substantif. Pendekatan ini memungkinkan auditor untuk mengakses dan mengambil berbagai file data ke dalam computer untuk kemudian melakukan berbagai pengujian yang diperlukan. Pendekatan ini merupakan teknik yang paling populer karena relatif lebih mudah karena tidak diperlukan kemampuan teknik komputasi yang cukup mendalam.

Apabila dilihat dari sisi proses pengujian logika internal suatu aplikasi, maka teknik test data, ITF, PS dan EAM merupakan teknik-teknik pengujian logika internal aplikasi secara langsung sedangkan teknik GAS merupakan suatu teknik pengujian tidak langsung. GAS disebut dengan teknik pengujian tidak langsung karena lebih cenderung untuk mengambil output dari aplikasi untuk kemudian diolah kembali untuk diuji apakah output itu sesuai dengan kriteria pengujian yang ditentukan.

Ada beberapa Keuntungan menggunakan TABK antara lain adalah:

· increased or wider scope of investigations, which cannot be done manually; Untuk database yang berisikan ribuan transaksi, yang tidak mungkin dilakukan dengan cara manual, maka TABK sangat membantu untuk memfokuskan audit.

· increased coverage (covering 100% of the transactions for a year or more); TABK mampu memeriksa 100% seluruh transaksi dalam sebuah database.

· better information, such as extra analysis or profiling of data; TABK mampu memberikan informasi untuk analisis data dan melihat profil data.

· saving time; Waktu untuk proses audit lebih cepat dengan bantuakn TABK ini.

Selain mempunyai beberapa keuntungan TABK mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

· dibutuhkan waktu yang lama untuk mempelajari teknik ini.

· Di perlukan biaya yang besar untuk pelatihan para staf untuk menggunakan software tersebut, karena untuk menjadi mahir, software-software ini menuntut pengembangan dan pemeliharaan keahlian secara kontinyu.

Sumber:Copyright2006LembagaPengembanganUniversitasGunadarma, http://www.djamrud.com/training/acl/, http://mahyuni-bjm.blogspot.com/2007_11_01_archive.html, http://theakuntan.com/teknologi/teknik-audit-berbantuan-komputer-tabk/,http://theakuntan.com/auditing/teknik-audit-berbantuan-komputer-tabk/
»»  READMORE...

Jumat, 08 Oktober 2010

BPK Melunak Soal Audit Penerimaan Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di bawah kepemimpinan Hadi Poernomo mengisyaratkan tidak akan lagi mempersoalkan keterbatasan akses informasi bagi BPK dalam mengaudit penerimaan pajak. Ketua BPK yang juga mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, menegaskan audit penerimaan pajak akan dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. "Di dalam UU [perpajakan] sudah diatur. Kami akan tunduk pada UU. Kalau tidak kan namanya kami melawan UU," katanya Rabu malam.

Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atas Pasal 34 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang diajukan oleh BPK sudah jelas sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan terkait pembatasan audit pajak tersebut.

"MK juga sudah memutuskan tidak boleh. Jadi saya harus bagaimana lagi?"

Sikap ini berbeda dengan Anwar Nasution, maman Ketua BPK, yang menegaskan perlunya keterbukaan akses yang luas bagi BPK dalam mengaudit penerimaan pajak.

Namun, Hadi mengaku tetap akan mengomunikasikan persoalan keterbatasan akses audit penerimaan pajak tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"UU statusnya lebih tinggi dari nota kesepahaman [MoU], sehingga perlu adanya usaha anggota dewan untuk mengamendemen UU pajak," tuturnya.

Masalah keterbatasan akses audit pajak tersebut, merupakan salah satu persoalan yang disoroti oleh BPK Belanda atau Algemene Reken-kamer (ARK) dalam peer review-nya terhadap BPK RI.

Hasil laporan peer review menilai pembatasan akses informasi mengenai penerimaan pajak kepada BPK dinilai bertentangan dengan peraturan dan praktik internasional.

Pembatasan itu juga tidak sesuai dengan deklarasi lima 1NTOSA11997 yang ditegaskan dalam deklarasi meksiko 2007. INTOSAI (International Organization of State Audit Institutions/ Organisasi BPK sedunia) menyatakan dalam prinsip keempat bahwa akses tanpa batas atas informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab secara semestinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selama ini, berdasarkan Pasal 34 UU KUP, BPK dilarang mengaudit data wajib pajak tanpa seizin dari Menkeu. Akibat ketentuan ini, laporan keuangan pemerintah pusat selalu mendapatkan opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) dari BPK.

Polemik antara BPK dan Depkeu ini sempat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPK sempat mengajukan judicial review atas pasal tersebut karena dinilai merugikan terhadap kewenangan konstitusional BPK. Namun, pada akhirnya MK menolak uji materi yang diajukan BPK tersebut.

Sumber : Bisnis Indonesia
»»  READMORE...
Informer Forex: Komoditi dan Indeks