Sehubungan dengan pemberitahuan dari beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan BPK RI, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) TIDAK PERNAH meminta—baik melalui surat maupun lisan—pembayaran atau imbalan berupa uang atas sertifikasi kepada KAP terdaftar di BPK RI;
* Bagi KAP yang mengalami atau menemukan kejadian di atas dapat langsung melaporkan ke BPK RI, melalui:
Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI
Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210
Telepon : (021) 25549000
Faksimile: (021) 57953198
e-mail : ksbhumas@bpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar