Informer: Kurs Valas Forex

Kamis, 30 September 2010

Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan Akuntan Publik dan Jasa Penilai

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai adalah suatu unit dibawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, yang melaksanakan tugas selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pembinaan dan pengawasan jasa akuntan dan penilai, memiliki landasan hukum sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas-tugasnya yaitu:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tanggal 6 Februari 1996 tentang Jasa Penilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.01/2006 tanggal 6 November 2006.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.01/2006 Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Dan Atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006 Tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai, Dan Direktorat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai Dalam Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Jasa Akuntan Publik Dan Penilai.

TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT



Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

I. Tugas Pokok:

1. Tugas Pokok Pusat:

Bertugas untuk menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Peraturan Perundng-undangan yang berlaku.

" &_

2. Tugas Pokok Bagian/Bidang:


Tugas Pokok Bagian Umum:

Bagian Umum mempunyai tugas pokok untuk memberikan dukungan administrasi kepada semua unsure di lingkungan pusat.


Tugas Pokok Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik:

Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis persyaratan perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan kantor akuntan publik, perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan serta penyajian informasi akuntan publik.


Tugas Pokok Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik:

Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis persyaratan perizinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan usaha jasa penilai, perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai sert penyajian informasi penilai public.

Tugas Pokok Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik:

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan atas usaha akuntan publik.


Tugas Pokok Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik:

Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan atas usaha penilai publik.

Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional:

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok untuk melakukan kegiatan sesuai dengan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



II. Fungsi pelaksanaan tugas:

1. Fungsi Pusat :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;
Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;
Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.
2. Fungsi Bagian/Bidang :

Fungsi Bagian Umum :
Koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja;
Pelaksanaan urusan penatausahaan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;
Pelaksanaan urusan kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional;
Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keuangan;
Pelaksanaan urusan tata usaha, tata laksana, dokumentasi, dan kearsipan;
Koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
Evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Fungsi Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik :
Pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan register akuntan, penyajian informasi register akuntan dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kantor akuntan publik;
Pengembangan dan pemantauan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik, pendidikan dan pelatihan akuntan dan akuntan publik, ujian profesi akuntan serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan;
Pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan kantor akuntan publik, serta penyajian informasi akuntan publik.

Fungsi Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik :
Pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perizinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas laporan penilaian dan laporan hasil pemeriksaan usaha jasa penilai;
Pengembangan dan pemantauan, standar penilaian, pendidikan dan pelatihan penilai, ujian profesi penilai, serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai.
Pengumpulan, pengolahan dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan usaha jasa penilai serta penyajian informasi penilai publik.

Fungsi Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik :
Penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
Penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Fungsi Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik :
Penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
Penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Informer Forex: Komoditi dan Indeks