Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mensinyalir saat ini marak terjadinya pemalsuan terhadap profesi
akuntan publik.
Pemalsuan ini dilakukan dengan modus mencatut nama akuntan publik asli dengan menerbitkan laporan palsu, maupun dengan memalsukan yang seolah-olah adalah akuntan publik. “Praktik pemalsuan ini digunakan untuk memenuhi persyaratan tender pengadaan barang dan jasa maupun untuk persyaratan pengajuan kredit di perbankan,” tegas Sekretaris Umum IAPI, Tarko Sunaryo dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Senin (23/8).
Pihak IAPI telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pemalsuan tersebut
dengan membuat pengumuman di koran, mengirimkan surat kepada pengguna jasa, dan
melaporkan ke Polisi. Namun demikian sampai dengan saat ini praktik pemalsuan masih sering terjadi.
Untuk itu, IAPI sangat setuju terhadap pengaturan dalam Pasal 65 RUU yang
mengenakan sanksi terhadap pemalsu profesi akuntan publik. Pasalnya, pengaturan
pemalsuan dalam KUHP belum cukup untuk mengantisipasi pemalsuan yang terjadi.
Pengaturan yang ketat tentang pemalsuan profesi akuntan publik tidak hanya akan
berdampak positif bagi profesi akuntan publik, namun juga akan memberikan dampak
berupa perlindungan terhadap kepentingan publik, adanya kepastian hukum, mengurangi country risk dan menyehatkan perekonomian.
Selain mengkritisi RUU Akuntan Publik, IAPI juga mengajukan beberapa usulan, yakni agar dibentuk suatu lembaga independen yang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder profesi, yakni Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI) yang bertugas dan menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan akuntan publik.
Anggota KAPI terdiri atas unsur pemerintah, akuntan publik, akademisi, dan pengguna jasa serta didanai oleh profesi dan pemerintah. IAPI juga mengusulkan agar RUU ini hendaknya memberikan kerangka dasar (blue print) pengembangan profesi akuntan publik di masa depan untuk mewujudkan akuntan publik Indonesia yang mempunyai kualitas Internasional sehingga siap bersaing di tingkat global.
“Data menunjukkan bahwa jumlah Akuntan Publik di Indonesia saat ini hanya sebanyak 920 orang yang bergabung di 501 Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64% telah berusia di atas 51 tahun dan 11% berusia kurang dari 40 tahun,” ungkap Tarkosunaryo.
Selain itu dari jumlah tersebut, sebanyak 55% berdomisili di Wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik di Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa relatif sedikit. Singapore dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sekitar 15.000 orang, Philipina dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 15.000 orang, Thailand dengan jumlah penduduk 66 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia dengan jumlah penduduk 25 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 2.500 orang, Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang. “Data tersebut menunjukkan bahwa rasio jumlah Akuntan Publik di Indonesia dibandingkan dengan jumlah penduduk sangat kecil apabila dibandingkan dengan rasio di Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” papar Tarkosunaryo. [cms]
»» READMORE...
akuntan publik.
Pemalsuan ini dilakukan dengan modus mencatut nama akuntan publik asli dengan menerbitkan laporan palsu, maupun dengan memalsukan yang seolah-olah adalah akuntan publik. “Praktik pemalsuan ini digunakan untuk memenuhi persyaratan tender pengadaan barang dan jasa maupun untuk persyaratan pengajuan kredit di perbankan,” tegas Sekretaris Umum IAPI, Tarko Sunaryo dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Senin (23/8).
Pihak IAPI telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pemalsuan tersebut
dengan membuat pengumuman di koran, mengirimkan surat kepada pengguna jasa, dan
melaporkan ke Polisi. Namun demikian sampai dengan saat ini praktik pemalsuan masih sering terjadi.
Untuk itu, IAPI sangat setuju terhadap pengaturan dalam Pasal 65 RUU yang
mengenakan sanksi terhadap pemalsu profesi akuntan publik. Pasalnya, pengaturan
pemalsuan dalam KUHP belum cukup untuk mengantisipasi pemalsuan yang terjadi.
Pengaturan yang ketat tentang pemalsuan profesi akuntan publik tidak hanya akan
berdampak positif bagi profesi akuntan publik, namun juga akan memberikan dampak
berupa perlindungan terhadap kepentingan publik, adanya kepastian hukum, mengurangi country risk dan menyehatkan perekonomian.
Selain mengkritisi RUU Akuntan Publik, IAPI juga mengajukan beberapa usulan, yakni agar dibentuk suatu lembaga independen yang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder profesi, yakni Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI) yang bertugas dan menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan akuntan publik.
Anggota KAPI terdiri atas unsur pemerintah, akuntan publik, akademisi, dan pengguna jasa serta didanai oleh profesi dan pemerintah. IAPI juga mengusulkan agar RUU ini hendaknya memberikan kerangka dasar (blue print) pengembangan profesi akuntan publik di masa depan untuk mewujudkan akuntan publik Indonesia yang mempunyai kualitas Internasional sehingga siap bersaing di tingkat global.
“Data menunjukkan bahwa jumlah Akuntan Publik di Indonesia saat ini hanya sebanyak 920 orang yang bergabung di 501 Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64% telah berusia di atas 51 tahun dan 11% berusia kurang dari 40 tahun,” ungkap Tarkosunaryo.
Selain itu dari jumlah tersebut, sebanyak 55% berdomisili di Wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik di Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa relatif sedikit. Singapore dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sekitar 15.000 orang, Philipina dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 15.000 orang, Thailand dengan jumlah penduduk 66 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia dengan jumlah penduduk 25 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 2.500 orang, Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang. “Data tersebut menunjukkan bahwa rasio jumlah Akuntan Publik di Indonesia dibandingkan dengan jumlah penduduk sangat kecil apabila dibandingkan dengan rasio di Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” papar Tarkosunaryo. [cms]