Informer: Kurs Valas Forex

Senin, 27 Juni 2011

Audit Operasional

Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektifitas pada dasarnya merupakan perluasan dari audit konvensional (conventional audit) yang meliputi audit ketaatan dan audit keuangan. Salah satu hal yang membedakan audit kinerja dan audit konvensional adalah dalam hal laporan audit.

Dalam audit konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam audit kinerja, tidak hanya memberikan kesimpulan mengenai atau berdasarkan tahapan audit yang telah dilakukan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan dimasa mendatang. Audit terhadap kinerja manajemen dan mengomentari mengenai bagaimana mereka melaksanakan kewajiban mereka secara ekonomis, efisien dan efektif bukanlah merupakan topik yang baru sekarang ini, namun sampai sekarang hasil dari audit kinerja ini selalu disimpan dan dianggap hanya sebagai dalam pertimbangan organisasi saja.

Tumbuhnya rasa tidak puas dan adanya tuntutan yang meningkat terhadap akuntabilitas manajemen dari perusahaan publik mengakibatkan perlunya mempertimbangkan kemungkinan audit kinerja sebagai sebuah mandatori.

Secara tradisional audit kinerja telah dilakukan melalui audit internal suatu departemen dari suatu entitas. Hasil audit ini hanya disimpan oleh entitas tersebut tanpa ada tindakan lebih lanjut. Auditor internal diminta untuk mereview sebuah area dari suatu entitas dan melaporkannya kembali pada manajemen mengenai seberapa ekonomis, efisien dan efektif wilayah tersebut dikelola selama periode yang diperiksa. Manajemen sepertinya enggan untuk mengungkapkan hasil tersebut pada anggota dari entitas tersebut atau pada masyarakat umum. Hal ini menjadi pertanyaan besar, seharusnya hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari audit ini disampaikan atau diungkapkan pada orang-orang yang berkepentingan dan juga pada masyarakat umum, sehingga mereka dapat menilai bagaimana kinerja dari manajemen tersebut.

TREND TERKINI DALAM AUDITING
Auditing merupakan profesi dan seperti halnya profesi lain, ia dinamis tidak statis. Ia akan berkembang dan menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan pemakai dari profesi tersebut. Saat ini ketidakpuasan terhadap hasil audit laporan keuangan terjadi dimana-mana, bahkan di negara maju sekalipun, sehingga terjadi apa yang disebut dengan “expectation gap” yakni perbedaan antara apa yang dilakukan oleh auditor dan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan audit. Hal ini terjadi karena audit laporan keuangan oleh auditor hanya mengungkapkan opini atas rekening-rekening dari laporan keuangan saja. Padahal pemakai informasi laporan keuangan ingin terjamin bahwa rekening yang diaudit akurat, wajar, tidak ada kecurangan dan dapat digunakan untuk proyeksi masa depan.

Blair (1990) memperjelas fungsi yang tidak dilakukan oleh audit, yakni audit tidak merupakan jaminan dari kelangsungan perusahaan di masa depan. Hasil audit bukan merupakan pendapat atas ekonomis, efisiensi atau efektivitas yang dilakukan manajemen, tidak juga menjamin bahwa tidak ada fraud atau pelanggaran aturan. Komentar ini sangat menarik, karena merupakan cerminan dari harapan publik bagaimana seharusnya jasa akuntansi dilakukan. Saat ini muncul keinginan dari sebagian pemakai informasi laporan keuangan bahwa seorang akuntan seharusnya berkomentar atas kinerja manajemen selama periode amatan, seperti halnya pelaporan untuk akurasi laporan keuangan dari perusahaan tersebut.

PENGERTIAN AUDIT OPERASIONAL
Audit Operasional adalah proses yang sistematis untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas kegiatan suatu organisasi dalam prosesnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut, dan keekonomisan operasi organisasi yang berada dalam pengendalian manjemen serta melaporkan kepada orang-orang yang tepat atas hasil-hasil evaluasi tersebut beserta rekomendasi untuk perbaikan.

  • Proses yang sistematis
Seperti dalam audit laporan keuangan, audit operasional menyangkut serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisasi. Aspek ini meliputi perencanaan yang baik, serta perolehan dan evaluasi secara objektif bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang diaudit.
  • Mengevaluasi operasi organisasi
Evaluasi atas operasi ini harus didasarkan pada beberapa kriteria yang ditetapkan dan disepakati. Dalam auditing operasional, kriteria seringkali dinyatakan dalam bentuk standar kinerja yang ditetapkan oleh manajemen. Namun, dalam beberapa kasus, standar itu mungkin ditetapkan oleh suatu badan pemerintahan atau oleh industri. Kriteria ini seringkali didefinisikan kurang jelas bila dibandingkan dengan kriteria yang digunakan dalam audit atas laporan keuangan. Audit operasional mengukur derajat kesesuaian antara kinerja aktual dan kriterianya.
  • Efisiensi, efektivitas, dan ekonomis
Efisiensi digunakan untuk menilai sebaik apakah pemakaian sumber daya suatu organisasi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan efektivitas digunakan untuk menilai seberapa baik kebijakan-kebijakan organisasi tersebut untuk mencapai tujuan. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua hal yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya, bisa saja suatu kebijakan organisasi itu sangat efisien akan tetapi tidak efektif begitupun sebaliknya. Ekonomis maksudnya memperoleh kualitas dan kuantitas sumber daya fisik dan manusia yang layak pada waktu yang layak dan biaya yang rendah.
  • Melaporkan kepada orang-orang yang tepat
Auditor internal biasanya melapor ke manajemen atau individu atau badan yang meminta audit tentang seberapa efisien, efektif atau ekonomis suatu bagian atau program kerja yang telah dilaksanakan. Hasil temuan dari audit kinerja ini sangat jarang sekali diungkapkan ke seluruh bagian organisasi apa lagi ke masyarakat umum. Padahal hasil audit ini bisa jadi sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak selain manajemen, misalnya masyarakat luas yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perusahaan tersebut. Sedangkan dewan komisaris atau komite audit adalah pihak yang menerima salinan laporan audit operasional.
  • Rekomendasi perbaikan (Sesuai standar Pelaporan Ketiga dalam Standar Pelaporan Audit Kinerja)
Hasil dari audit operasional bisa berupa rekomendasi yang sangat berguna bagi pihak manajemen untuk menentukan dan menilai kebijakan-kebijakan dan kegiatan perusahaan apakah sudah tepat waktu atau memerlukan perbaikan sehingga akan berpengaruh pada kelangsungan hidup perusahaan.

MANFAAT AUDIT OPERASIONAL
Laporan audit manajemen dapat dijadikan sebagai informasi pelengkap dari laporan keuangan perusahaan. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika laporan audit kinerja ini menjadi wajib disediakan oleh perusahaan.
  1. Penyelenggaran perusahaan akan makin transparan sehingga pihak luar perusahaan dapat mengikuti perkembangan perusahaan dengan lebih baik.
  2. Audit manajemen akan memicu perusahaan untuk berhati-hati dalam mengelola perusahaan.
  3. Kepentingan masyarakat (terutama investor) makin terlindungi sehingga iklim investasi dan usaha akan makin kondusif.
KETERBATASAN AUDIT OPERASIONAL

Menurut Nugroho Widjayanto (1985:23-24) ada beberapa keterbatasan audit operasional:
1. WaktuWaktu menjadi factor yang sangat membatasi, karena auditor harus memberikan informasi kepada manajemen secara cepat atau setidaknya tepat waktu untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sebaiknya audit operasional dilakukan secara teratur untuk menjamin bahwa permasalahan yang penting tidak menjadi kronis dalam perusahaan.

2. Keahlian auditorKurangnya pengetahuan banyak dikeluhkan para auditor operasional karea tidak mungkin bagi seorang auditor mengetahui dan menguasai berbagai disiplin bisnis. Auditor operational hanya lebih ahli dalam bidang audit daripada dalam bidang bisnis.

3. BiayaBiaya juga merupakan salah satu factor pembatas, karena itu tentu saja biaya audit harus lebih kecil dari jumlah yang dapat dihemat. Oleh karena itu, auditor harus mengabaikan masalah kecil yang mungkin dapat memakan biaya jika diselidiki lebih lanjut.

TAHAP-TAHAP AUDIT OPERASIONAL

1. Memilih auditee
Seperti pada banyak aktivitas lainnya dalam suatu entitas, audit operasional biasnya terkena kendala anggaran atau kehemaatan. Oleh karena itu, sumber daya untuk audit operasional harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Pemilihan auditee dimulai dengan studi atau survey pendahuluan terhadap calon-calon auditee dalam entitas untuk mengidentifikasi aktivitas yang mempunyai potensi audit tertinggi dilihat dari segi perbaikan efektivitas, efisiensi, dan kehematan operasi. Pada intinya, studi pendahuluan merupakan proses penyaringan yang aka menghasilkan peringkat dari calon auditee. Titik awal dari studi pendahuluan ini adalah memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai struktur organisasional entitas serta karakteristik operasinya. Selain itu, auditor juga harus memahami industri tempat entitas beroperasi serta sifat dan luas peraturan pemerintah yang berlaku. Selanjutnya, perhatian difokuskan pada aktivitas, unit, atau fungsi yang akan diaudit. Pemahaman tentang calon auditee diperoleh dengan:
  • mereview data arsip latar belakang setiap auditee
  • meninjau fasilitas auditee untuk memastikan bagaimana auditee mencapai tujuannya
  • mempelajari dokumentasi yang relevan tentang operasi auditee seperti buku petunjuk kebijakan dan prosedur, bagan arus, standar kinerja dan pengendalian mutu, serta deskripsi tugas
  • mewawancarai manajer aktivitas tersebut mengenai bidang-bidang permasalahan tertentu (sering kali disebut entry interview)
  • menerapkan prosedur analitis untuk mengidentifikasi trend atau hubungan yang tidak biasa
  • melakukan pemeriksaan (atau pengujian) audit mini untuk menegaskan atau menjernihkan pemahaman auditor tentang masalah yang potensial
Pemahaman auditor mengenai setiap auditee harus didokumentasikan melalui kuesioner yang sudah diisi dengan lengkap, bagan arus, dan catatan naratif.
Berdasarkan pemahaman ini, auditor menyiapkan suatu laporan atau memorandum studi pendahuluan, yang mengikhtisarkan semua temuan dan mencantumkan rekomendasi mengenai auditee yang harus diaudit. Laporan ini hanya digunakan oleh departemen auditing internal dan tidak ditujukan untuk manajemen.

2. Merencanakan audit

Perencanaan audit yang cermat sangat penting baik bagi efektivitas maupun efisiensi audit operasional. Perencanaan terutama penting dalam jenis audit ini karena sangat beragamnya audit operasional. Landasan utama dari perencanaan audit adalah pengembangan program audit, yang harus dibuat sesuai dengan keadaan auditee yang ditemui pada tahap studi pendahuluan audit. Seperti dalam audit laporan keuangan, program audit berisi seperangkat prosedur yang dirancang untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan satu atau lebih tujuan. Bukti yang diperiksa biasanya didasarkan pada sampel data. Jadi, dalam perencanaan audit gharus dipertimbangkan penggunaan teknik-teknik sampling statistik. Disamping itu, auditor juga harus mengetahui apakah teknik-teknik berbantuan komputer (computer assisted techniques) akan efisien dari segi biaya.

Perencanaan audit juga mencakup pemilihan tim audit dan penjadwalan pekerjaan. Tim audit ini harus terdiri dari auditor yang memiliki kemampuan teknis yang diperlukan untuk memenuhi tujuan audit. Pekerjaan harus dijadwalkan melalui konsultasi dengan auditee agar ada kerja sama maksimum dari personil auditee selama audit.

3. Melaksanakan audit
Selama melaksanakan audit, auditor secara ekstensif mencari fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah yang teridentifikasi dalam auditee selama studi pendahuluan. Pelaksanaan audit adalah tahap audit yang paling memakan waktu dalam audit operasional. Tahap ini sering kali disebut sebagai melakukan audi yang mendalam (in-depth audit).

Dalam suatu audit operasional, auditor sangat mengandalkan pada pengajuan pertanyaan dan pengamatan. Pendekatan yang biasa dilakukan adalah mengembangkan kuesioner untuk auditee dan menggunakannya sebagai dasar untuk mewawancarai personil auditee. Dari pengajuan pertanyaan, auditor berharap akan memperoleh pendapat, komentar, dan usulan tentang pemecahan masalah. Wawancara yang efektif sangat penting dalam audit operasional. Melalui pengamatan terhadap personil auditee, auditor akan mendeteksi inefisiensi dan kondisi lainnya yang ikut menyebabkan masalah ini.

Auditor juga harus menggunakan analisis dalam audit operasional. Untuk tujuan ini, analisis itu harus melibatkan studi dan pengukuran kinerja akrual dalam hubungannya dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dapat dikembangkan secara internal oleh entitas seperti sasaran produktivitas dan anggaran yang ditetapkan atau, kriteria ini dapat berasal dari luar entitas berupa standar industri atau diturunkan oleh auditor dari audit-audit sebelumnya atas aktivitas yang serupa. Analisis ini dapat memberikan dasar untuk menentukan sejauh mana auditee memenuhi tujuan yang ditetapkan.

Pekerjaan yang dilakukan, temuan, dan rekomendasi harus didokumentasikan dalam kertas kerja. seperti dalam audit laporan keuangan, kertas kerja merupakan pendukung utama laporan auditor. Auditor menanggung jawab (in-charge) biasanya bertanggung jawab untuk mereview kertas kerja baik selama maupun pada saat selesainya pemeriksaan. Review selama audit berguna dalam memantau kemajuan, sedangkan review pada akhir audit memastikan kualitas pekerjaan secara keseluruhan.

4. Melaporkan temuan kepada manajemen

Auditing operasional serupa dengan jenis-jenis auditing lainnya karena produk akhir dari audit ini adalah laporan audit. Akan tetapi, ada banyak situasi unik yang berkaitan dengan pelaporan dalam audit operasional. Misalnya, berlawanan dengan bahasa standar yang terdapat pada laporan auditor dalam audit atas laporan keuangan, bahasa laporan dalam audit operasional bervariasi untuk setiap auditee. Laporan itu harus memuat:
  • suatu pernyataan tentang tujuan dan ruang lingkup audit
  • uraian umum mengenai pekerjaan yang dilakukan dalam audit
  • ikhtisar temuan-temuan
  • rekomendasi perbaikan
  • komentar auditee
Konsep laporan ini biasanya dibuat oleh auditor penanggung jawab. Konsep tersebut kemudian dibahas dengan manajer unit yang diaudit. Pembahasan ini memenuhi beberapa tujuan yang penting: (1) memberi auditor peluang untuk menguji akurasi temuan serta ketpatan rekomendasi, dan (2) memungkinkan auditor mendapatkan komentar auditee untuk dimasukkan dalam laporan. Konsep awal ini selanjutnya direvisi sesuai keperluan, sehingga konsep final dapat disiapkan.

Dalam beberapa kasus, rekomendasi yang diberikan mungkin hanya menyarankan perlunya studi lebih lanjut atas masalah yang dihadapi. Pencantuman komentar auditee adalah bersifat opsional. biasanya, komentar itu hanya disertakan apabila auditee tidak menyetujui temuan dan rekomendasi.

Temuan auditor pada dasarnya menghasilkan kritik yang konstruktif. Pada saat menulis laporan, auditor harus sensitif terhadap reaksi penerima. Jika bahasanya tidak terlalu menyerang, maka tanggapan penerima laporan kemungkina besar akan lebih positif. Biasanya, salinan laporan auditing operasional dikirimkan kepada manajemen senior dan kepada komite audit. Jika laporannya panjang serta terinci, maka laporan itu bisa dimulai dengan suatu ikhtisar lengkap (executive summary) mengenai temuan dan rekomendasi.

5. Melakukan tindak lanjut
Tahap terakhir atau tahap tindak lanjut (follow-up phase) dalam audit operasional adalah tahap bagi auditor untuk menindaklanjuti tanggapan auditee terhadap laporan audit. Idealnya, kebijakan entitas sebaiknya mengharuskan manajer unit yang diaudit untuk melaporkan secara tertulis selama periode waktu yang ditetapkan. Akan tetapi, tindak lanjut ini juga harus mencakup penentuan kelayakan tindakan yang diambil oleh auditee dalam mengimplementasikan rekomendasi. Standar praktik 440 IIA menyatakan bahwa auditor internal harus menindaklanjuti untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan yang dilaporkan. Kegagalan auditor untuk menerima tanggapan yang tepat harus dikomunikasikan kepada manajemen senior.

STANDAR AUDIT OPERASIONAL

A. Standar Umum
1. Standar Umum Pertama (Persyaratan Kemampuan atau Keahlihan)
Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan

Dengan standar ini, semua organisasi atau lembaga audit bertanggung jawab bahwa setiap audit dilaksanakan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk tugas audit tersebut. Staf tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang audit pemerintahan, tentang keadaan khas yang diaudit, serta kaitannya dengan sifat dari jenis yang dilaksanakan.

2. Standar Umum Kedua (Independensi)
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi atau lembaga audit dan auditor baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan ilndependensi yang bersifat pribadi dan yang dari luar pribadinya ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen

Dengan standar umum kedua ini, organisasi atau lembaga audit dan para auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari audit dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga yang memiliki pengetahuan mengenai hal itu.

3. Standar Umum Ketiga (Penggunaan Kemahiran Secara Cermat dan Seksama)
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama

4. Standar Umum Keempat (Pengendalian Mutu)

Setiap organisasi atau lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)

B. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja

1. Standar Pekerjaan Lapangan Pertama (Perencanaan)
Pekerjaan harus direncanakan secara memadai
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.

2. Standar Pekerjaan Lapangan Kedua (Supervisi)
Staf harus diawasi(disupervisi) dengan baik
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif. Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.

3. Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga
Pernyataan standar pelaksanaan ketiga adalah: “Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa”.
Dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang dapat digunakan sebagai bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan validitas dan keandalan data tersebut, termasuk data yang dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa, data yang disusun oleh pemeriksa, atau data yang diberikan oleh pihak-pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi bukti-bukti tersebut.

4. Standar Pekerjaan Lapangan Keempat (Dokumentasi Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaksanaan keempat adalah: “Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa”

C. Standar Pelaporan Audit Kinerja

1. Standar Pelaporan Pertama (Bentuk)
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit
Kebutuhan untuk melaksanakan pertanggungjawaban tentang program pemerintahan menghendaki bahwa laporan audit disajikan dalam bentuk tertulis. Laporan tertulis berfungsi untuk:
  • mengkomunikasikan hasil audit kepada pejabat pemerintah, yang berwenang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
  • membuat hasl audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait,
  • memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
2. Standar Pelaporan Kedua (Isi Laporan)
Pernyataan standar pelaporan kedua adalah: “Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup”:
  1. pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
  2. tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan
  3. hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi
  4. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
  5. pelaporan informasi rahasia (apabila ada)
3. Standar Pelaporan Ketiga
Pernyataan standar pelaporan ketiga adalah: “Laporan hasilpemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin”.

4. Standar Pelaporan Keempat (Penerbitan dan Pendistribusian Laporan Hasil Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaporan keempat adalah: “Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Hubungan Audit Operasional dalam Menunjang Efektivitas Sistem Pengendalian Intern

Peranan audit operasional dalam menunjang system pengendalian intern adalah audit operasional dapat mengetahui efektivitas dan efisiensi akan suatu system pengendalian intern pada suatu fungsi (misal fungsi penjualan) dari suatu perusahaan. Seperti telah dijelaskan diatas, tujuan audit operasional itu sendiri adalah memberikan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas serta keekonomisan dari suatu bagian operasional perusahaan yang merupakan akibat yang diharapkan dari system pengendalian intern yang baik.

Hubungan ini juga dapat dilihat dari pernyataan Abdul Halim (2003:198) mengenai beberapa konsep dasar dari Sistem Pengendalian Intern, yaitu :
Sistem Pengendalian Intern diharapkan dapat mencapai tujuan audit, baik audit keuangan, audit operasional maupun audit kepatuhan serta Sistem Pengendalian Intern tidak dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang mutlak dimana setiap Sistem Pengendalian Intern pasti mempunyai kelemahan”.

CONTOH KASUS :

Unibank
Untuk melihat bahwa laporan keuangan seringkali misleading untuk menilai keadaan suatu perusahaan, dapat dilihat dari fakta penutupan Bank Unibank. Bank yang berdiri sejak tahun 1967 tersebut pada Maret 1999 oleh Bank Indonesia dimasukkan ke dalam bank kategori A. Bank ini telah memenuhi Ratio Kecukupan Modal (CAR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada tahun 1997 bank ini mencatat laba Rp13 milyar. Pada tahun 1998 sebagai puncak dari krisis perbankan dan moneter yang melanda Indonesia, bank ini mengalami kerugian yang cukup besar yakni Rp436 milyar. Pada tahun 1999 bank ini membukukan laba sebesar Rp55 milyar. Pada tahun 2000 prestasi labanya masih lumayan. Namun tanpa ada informasi yang lengkap, maka (bagi masyarakat awam) tiba-tiba saja bank ini ditutup oleh pemerintah. Sepintas bank ini mencatat kinerja yang lumayan baik. Hal ini juga dapat dilihat dari kategori bank yang diperoleh oleh Unibank. Masyarakat tidak tahu atau tidak diberitahu dengan informasi yang cukup tentang kinerja bank. Jika kinerja bank ini dilihat dari laporan keuangan saja kelihatan cukup baik, tapi kita tidak tahu seberapa ekonomis, efisien dan efektifnya bank ini bekerja. Akibatnya cukup jelas, masyarakat kembali dirugikan dengan ditutupnya bank tersebut.

BUMN
Beberapa waktu yang lalu banyak media massa yang memberitakan bahwa kinerja kebanyakan BUMN payah. Dari lima BUMN yang diteliti oleh beberapa akuntan publik lokal dan asing ditemukan rugi efisiensi sebesar Rp24,5 triliun dan potensi rugi yang jumlahnya mencapai Rp7, 3 triliun dan USD 698 juta. Temuan ini tentu sangat menyesakkan dada karena gambaran perusahaan-perusahaan publik yang beroperasi sekehendak hatinya tanpa memperhatikan kelayakan ekonomis, efisiensi dan efektivitas sangat jelas tergambar. Lima BUMN tersebut adalah PT. PELINDO II, PT. JASA MARGA, PT. PTPN IV, PT. GARUDA INDONESIA dan PT. TELKOM. Masyarakat benar-benar dirugikan. Ada dua jenis kerugian yang dirasakan masyarakat, pertama, yakni masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan tersebut karena masyarakat harus membayar inefisiensi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Kedua, masyarakat luas karena bagaimanapun BUMN tersebut dibiayai dari uang negara yang notabene itu adalah uang rakyat yang dipungut dari pajak. Masyarakat juga harus membayar inefisiensi yang dinikmati oleh sekelompok orang dari perusahaan publik tersebut. Kebiasaan untuk mengungkapkan kepada publik kinerja perusahaan seperti ini merupakan awal yang baik karena masyarakat memperoleh informasi lain selain informasi laporan keuangan. Diharapkan manajemen perusahaan tidak sekenanya mengelola perusahaan. Namun karena informasi yang diungkapkan oleh kementerian BUMN tersebut merupakan “proyek” Letter of Intent dengan IMF, maka kesinambungan penyampaian informasi kinerja operasional perusahaan ini masih dipertanyakan karena bisa jadi hanya sekedar memenuhi LoI tersebut. Sebenarnya dari sisi teoritis, kegiatan ini dinamakan audit kinerja. Jenis audit yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing tersebut selama ini tidak sepopuler audit laporan keuangan yakni audit kinerja (performance audit). Audit kinerja ini sepengetahuan penulis telah dilakukan di Australia dengan adanya Australian Standard Auditing AUP 33 yang berlaku sejak 1993. Bagaimana audit kinerja itu sesungguhnya?

KESIMPULAN
Auditing terhadap kinerja manajemen bertujuan untuk memberikan komentar mengenai pelaksanaan kewajiban mereka, apakah telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan kemudian auditor memberikan rekomendasi atas kinerja manajemen. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen, dan hasilnya akan direview kembali serta dilihat apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.
Audit kinerja lebih dari sekedar audit laporan keuangan tradisional, dalam beberapa tahun kedepan, kantor akuntan publik selain melakukan audit laporan keuangan, juga mungkin akan dituntut untuk melakukan review terhadap kinerja manajemen yang sedang diaudit, pada saat periode audit entitas tersebut.
Tujuan dari audit kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi agar sumber daya yang ada pada suatu entitas yang diaudit dapat dikendalikan dan digunakan dengan lebih baik, dan dapat meningkatkan keefisienan, keekonomisan, serta dapat meningkatkan kinerja manajemen.
Jika masyarakat umum dan komunitas bisnis mempertimbangkan dan merasa membutuhkan sebuah audit untuk mengevaluasi kinerja perusahaan publik dan swasta dimasa depan, maka audit kinerja sangat diperlukan demikian pula untuk perusahaan publik di Indonesia, sudah saatnya audit kinerja dijadikan sebagai suatu keharusan (mandatori), sehingga sumber daya yang ada dapat terjaga dengan baik dan dialokasikan dengan baik


DAFTAR PUSTAKA
http://www.spkn.bpk.go.id

Boynton, Raymond N, Johnson and Walter G Kell. 2001. Modern Auditing : 7th Edition. New York : John Willey and Sons, Inc.

Effendi, Antonius. 2004. Peranan Audit Operasional dalam Menunjang Efektivitas Penjualan.

Nurbachtiar. 2002. Audit Kinerja : Sebuah Keharusan bagi Perusahaan Publik. UGM : Jurnal Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik.



Sumber: http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/07/audit-operasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Informer Forex: Komoditi dan Indeks